Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Seluruh OPD Diminta Masukan Laporan Keungan ke BPK Maluku Utara Sebelum 31 Maret 2024

Seluruh OPD di Halmahera Timur diminta masukan laporan keungan ke BPK Maluku Utara sebelum 31 Maret 2024

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
LAPORAN: Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Seluruh Pimpinan OPD di Halmahera Timur, diminta segera masukkan laporan keuangan ke BPK Maluku Utara.

Hal itu dikatakan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub usai rapat dengan seluruh Pimpinan OPD, Jumat (1/3/2024).

"Beberapa waktu lalu, BPK datang kesini dan melakukan audit keuangan."

"Karenanya, kalaupun ada OPD yang sudah selesai membuat laporan yang diminta."

Baca juga: Wujud Sinergitas TNI/Polri, Bhabinkamtibmas Polres Halmahera Timur Ikut Sukseskan TMMD ke 119

"Maka Pimpinan OPD tersebut, harus cepat melaporkan laporan itu ke BPK, "tegasnya.

Baca juga: Marak Transaksi Cap Tikus di Taman Woyogula, Bupati Halmahera Timur Perintah Satpol PP Patroli

Dikatakan, batas waktu memasukkan laporan keuangan adalah 31 Maret 2024.

"Laporan itu sudah masuk ke BPK, sebelum tanggal yang sudah ditetapkan."

"Sekali lagi saya katakan, Pimpinan OPD agar penyampaian rincian keuangan, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved