Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aset Mantan Wali Kota Ternate Disita

BREAKING NEWS: 3 Aset Mantan Wali Kota Ternate Alm Burhan Abdurahman Disita Pengadilan

Selain tiga ruko, ada juga 1 rumah permanen di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
EKSEKUSI: Suasana tim kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Ternate didampingi tim Penasihat Hukum (PH) serta aparat keamanan dari Kodim 1501 Ternate membacakan surat eksekusi, Senin (3/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) serta aparat keamanan dari Kodim 1501 Ternate.

Melaksanakan sita eksekusi tiga bangunan ruko, yang dikuasai Nursia Abdul Haris selaku mantan istri pertama mantan Wali Kota Ternate, Alm Burhan Abdurahman.

Eksekusi tiga bangunan ruko itu terletak di RT/RW 003/002 Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Senin (3/6/2024).

Selain tiga bangunan ruko, ada juga 1 rumah permanen di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

Baca juga: Daftar 5 Kedai Kopi di Ternate Maluku Utara: Tempat Nongkrong Instagramable

Namun sita eksekusi rumah tersebut gagal dilakukan karena kepemilikan bukan atas nama Nursia.

Aset tersebut menjadi objek sengketa yang digugat istri kedua Fatma Adjaran mendiang Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.

Eksekusi ini dilakukan karena tergugat Hj. Nursia Abdul Haris tidak memenuhi sidang Aanmaning yang di lakukan Pengadilan Negeri Ternate pada 26 April 2024 lalu.

Selain itu sita eksekusi yang dilakukan ini juga berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PN Ternate dalam perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Tte, tertanggal 8 Agustus 2023.

Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE, tertanggal 29 November 2023 dengan pemohon keluarga mendiang Burhan Abdurahman.

Tiga bangunan ruko ini juga dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 490/Jati junto akta perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu.

Akta nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama.

Serta satu buah bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

Tergugat Nursia Abdul Haris melalui adiknya, Arfan yang sempat menyampaikan protes terhadap sita eksekusi menegaskan, dalam catatan sejarah, bangunan yang akan di lakukan eksekusi ini tidak masuk pada harta gono-gini.

Dirinya juga menilai, sita eksekusi bangunan baik ruko maupun rumah yang dilakukan PN Ternate merupakan hal yang keliru karena bukan milik dari Nursia Abdul Haris melainkan atas nama Nurul Ainul Marlia.

"Kita bukan menghalangi PN Ternate untuk melakukan sita eksekusi barang yang milik Nursia, tapi memang bangunan baik rumah dan ruko ini milik ponakan saya atas nama Nurul Ainul Marlia, "katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved