Aset Mantan Wali Kota Ternate Disita
BREAKING NEWS: 3 Aset Mantan Wali Kota Ternate Alm Burhan Abdurahman Disita Pengadilan
Selain tiga ruko, ada juga 1 rumah permanen di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Untuk itu dirinya menilai, langkah yang diambil oleh PN Ternate untuk melakukan eksekusi merupakan langkah yang salah alamat.
"Saya kira PN juga harus koreksi dulu atas sesuai dengan surat keberatan yang telah kita masukan, jangan sampai salah alamat, "jelasnya.
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tumpubolon melalui juru eksekusi, Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, empat bangunan yang masuk dalam sengketa tersebut.
Tiga diantaranya sudah dilakukan sita eksekusi sementara satu unit rumah yang berada di lingkungan perumahan Dagymoi Green Village gagal dilakukan sita eksekusi.
"Kalau rumah, bukan atas nama Nursia, sehingga kita (PN) tidak bisa melakukan sita eksekusi, kalau ruko yang di kelurahan jati sudah masuk pada sita eksekusi, "ungkapnya.
Baca juga: Bupati Halmahera Utara Frans Manery Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Pantauan TribunTernate.com di lapangan, saat hendak dilakukan sita eksekusi terjadi perdebatan antaran Pengadilan maupun pihak Nursia selaku tergugat.
Spanduk penyitaan yang sedianya dipasang pada ruko itu tidak diperbolehkan oleh pihak Nursia.
Pihak Nursia meminta agar pengadilan membacakan surat putusan pengadilan terkait penyitaan eksekusi tanpa memasang spanduk penyitaan pada bangun ruko tersebut. (*)
| Program MBG Presiden Prabowo Belum Sentuh Seluruh Sekolah di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Budiman Buka Penyebab Proyek Jalan Bobong-Dufo Taliabu Belum Dikerjakan |
|
|---|
| Penjelasan Daud Djubedi Soal 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar |
|
|---|
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Pemkab Taliabu Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Desa Nggoli, Prosesnya Dimulai Besok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.