Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Satpol PP Halmahera Selatan Malut Tutup Sementara Penginapan Ungu Usai Jaring Pasangan Tak Sah

Satpol PP Halmahera Selatan Maluku Utara Menutup penginapan ungu di Labuha usai menggerebek pasangan bukan suami istri pada Sabtu (1/8/2024) dini hari

TribunTernate.com
Personel Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, sedang menanyakan pasangan bukan suami istri yang digerebek dalam kamar Penginapan Ungu, Minggu (4/8/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, menutup sementara penginapan Ungu di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Penutupan dilakukan usai personel Satpol PP mendapati seorang remaja perempuan berinisial FL (17 tahun) dan seorang pria inisial D (21 tahun) bukan berstatus suami istri di penginapan tersebut. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam menyebut FL dan D adalah bukan pasangan suami istri yang digerebek pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.

Menurut Irvan, heduanya diduga hendak melakukan perbuatan asusila.

"Mereka mau berbuat asusila, sehingga kami amankan saat razia berlangsung," ungkapnya Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Pengunjung Konsumsi Miras, Satpol PP Halmahera Selatan Malut Tutup Kafe Rama di Bacan

Sehingga itu, penginapan Ungu diberikan sanksi pertama (SP) berupa penutupan sementara selama satu pekan.

Ia mengungkapkan, pemilik Penginapan Ungu diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan Perda Nomor  8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila yang berlaku di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Bahkan tidak patuh terhadap edaran Bupati tentang larangan pencegahan perdagangan/prostitusi anak dibawa umur dan hubungan bukan suami istri," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Maluku Utara Sebar Imbauan Atas Maraknya Penyakit Masyarakat

Dia menambahkan, Satpol PP telah menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha penginapan dan kos-kosan terkait pembiaran pesta Miras dan perdagangan atau prostitusi anak dibawa umur.

Lanjutnya, larangan yang tertuang dalam imbauan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, pengunjung dan pemilik usaha.

"Apabila tidak diindahkan imbauan ini kemudian ditemukan ada pelanggaran sebagaimana poin yang sudah disampaikan, maka Pemkab akan menerapkan sanksi teguran pertama, yaitu penutupan selama 1 minggu,"

"Teguran kedua juga tidak diindahkan penutupan kembali satu minggu. Apabila setelah mendapatkan teguran pertama dan kedua juga masih melakukan pelanggaran ketiga, langsung merekomendasikan ke dinas terkait (DPMPTSP) untuk mencabut izin usaha,” pungkas Irvan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved