Halmahera Selatan
Satpol PP Halmahera Selatan Malut Tutup Sementara Penginapan Ungu Usai Jaring Pasangan Tak Sah
Satpol PP Halmahera Selatan Maluku Utara Menutup penginapan ungu di Labuha usai menggerebek pasangan bukan suami istri pada Sabtu (1/8/2024) dini hari
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, menutup sementara penginapan Ungu di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
Penutupan dilakukan usai personel Satpol PP mendapati seorang remaja perempuan berinisial FL (17 tahun) dan seorang pria inisial D (21 tahun) bukan berstatus suami istri di penginapan tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam-Zam menyebut FL dan D adalah bukan pasangan suami istri yang digerebek pada Sabtu (3/8/2024) dini hari.
Menurut Irvan, heduanya diduga hendak melakukan perbuatan asusila.
"Mereka mau berbuat asusila, sehingga kami amankan saat razia berlangsung," ungkapnya Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Pengunjung Konsumsi Miras, Satpol PP Halmahera Selatan Malut Tutup Kafe Rama di Bacan
Sehingga itu, penginapan Ungu diberikan sanksi pertama (SP) berupa penutupan sementara selama satu pekan.
Ia mengungkapkan, pemilik Penginapan Ungu diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang larangan perbuatan asusila yang berlaku di Kabupaten Halmahera Selatan.
"Bahkan tidak patuh terhadap edaran Bupati tentang larangan pencegahan perdagangan/prostitusi anak dibawa umur dan hubungan bukan suami istri," jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Halmahera Selatan Maluku Utara Sebar Imbauan Atas Maraknya Penyakit Masyarakat
Dia menambahkan, Satpol PP telah menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha penginapan dan kos-kosan terkait pembiaran pesta Miras dan perdagangan atau prostitusi anak dibawa umur.
Lanjutnya, larangan yang tertuang dalam imbauan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, pengunjung dan pemilik usaha.
"Apabila tidak diindahkan imbauan ini kemudian ditemukan ada pelanggaran sebagaimana poin yang sudah disampaikan, maka Pemkab akan menerapkan sanksi teguran pertama, yaitu penutupan selama 1 minggu,"
"Teguran kedua juga tidak diindahkan penutupan kembali satu minggu. Apabila setelah mendapatkan teguran pertama dan kedua juga masih melakukan pelanggaran ketiga, langsung merekomendasikan ke dinas terkait (DPMPTSP) untuk mencabut izin usaha,” pungkas Irvan. (*)
Identitas Mayat Wanita Paruh Baya di Halmahera Selatan, Ditemukan Meninggal di Kebun |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
![]() |
---|
Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
![]() |
---|
Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
![]() |
---|
Jadi Ibu Kota Kecamatan Gane Timur, Pemkab Halmahera Selatan Diminta Perhatikan Desa Maffa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.