Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: Akun Postingan 'Polantas Papancuri' Dipolisikan Hingga Sidang Putusan AGK

Lalu Penegasan KPK soal pembuktian kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, yang sesuai dengan dakwaan

Kolase TribunTernate.com
3 berita populer Maluku Utara hari ini, Rabu 7 Agustus 2024. 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di TribunTernate.com, Rabu (7/8/2024).

Diantaranya ada berita mengenai dua akun Instagram di Ternate, Maluku Utara, tetap dipolisikan meski sudah minta maaf, buntut postingan ' Polantas Papancuri'.

Lalu Penegasan KPK soal pembuktian kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, yang sesuai dengan dakwaan.

Hingga jadwal sidang putusan kasus Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Kamis 22 Agustus mendatang.

Simak selengkapnya.

1. Dua Akun Instagram di Ternate Tetap Dipolisikan

Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang beralamat di jalan raya Maliaro Ternate Tengah, Rabu (7/8/2024).
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara yang beralamat di jalan raya Maliaro Ternate Tengah, Rabu (7/8/2024). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara menegaskan akan tetap memproses dua akun instagram ke rana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Proses pelaporan kedua akun instagram bernama @ikhyramadhan17 dan @fajakeho_id itu, ditangani Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Diketahui, akun @ikhyramadhan17 memposting status dengan caption 'Polantas Papancuri' (Polantas Pencuri). Dan postingan itu, turut dibagikan oleh akun @fajakeho_id dengan menambah caption 'Bisa datang ambe (ambil) motor di parkiran begitu?', 'Itu papancuri (pencuri) bukan sih? cari doi (uang) sampe begitu e'.

Baca selengkapnya di sini.

2. Pembuktian Kasus AGK Sesuai Dakwaan

HUKUM: Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba masuk ruang sidang
HUKUM: Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba masuk ruang sidang (Tribunternate.com/Randi Basri)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik menegaskan pembuktian kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdullah Gani Kasuba (AGK) akan berpegang pada surat dakwaan yang telah disusun.

Ia mengatakan, surat dakwaan itu, mencakup tuduhan suap dan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa AGK.

Disinggung terkait Blok Medan, Greafik menyatakan pada surat dakwaan AGK, tidak menyebutkan keterlibatan dalam kasus Blok Medan.

Baca selengkapnya di sini.

3. Jadwal Sidang Putusan AGK

HUKUM: Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba swaktu memasuki rung sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024)
HUKUM: Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba swaktu memasuki rung sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Jaksa KPK jadwalkan sidang putusan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Hal itu terungkap usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan Tim Penasehat Hukum terdakwa AGK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Di mana sidang putusan AGK dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 22 Agustus 2024.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved