Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Kuntu Daud Hingga Karyawan PT Mineral Trobos Dipanggil KPK di Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

KPK memanggil ketua DPRD Malut Kuntu daud dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas dugaan suap dan TPPU yang melibatkan AGK dan Muhaimin Syarif

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Tribunnews.com
SIDANG: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dan Dede Sobari, Anggota TNI AD sekaligus ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/8/2024), hari ini.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa. Yakni, pihak swasta yang juga istri tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, karyawan PT Mineral Trobos, Zainuddin Sangaji.

Kemudian Direktur PT Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam, Direktur PT Mineral Jaya Molagini Lauritzke Mantulameten, Pimpinan Departemen Divis Legal PT BNI Pudyo Bayu Hartawan, dan Group Head AML/APU PPT Group PT BSI Khoirul Huda S. Riyadi.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung KPK Merah Putih itu, untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AGK dan Muhaimin Syarif.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Pengadilan Negeri Ternate Jadwalkan Sidang Putusan Mantan Gubernur Maluku Utara, Kamis 22 Agustus

KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Ghani Kasuba atas kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara AGK sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Muhaimin Syarif diduga memberikan uang kepada AGK sebanyak Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Pemberian uang dilakukan lewat berbagai cara, diantaranya secara tunai ke AGK, melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dan perusahaan terkait dengan keluarga AGK.

Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, dan Pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani AGK sebanyak 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021–2023,.

Pengusulan WIUP yang dilakukan Muahimin itu, diketahui tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan penetapan WIUP yang diajukan melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Baca juga: Dalami Kasus Mantan Gubernur Malut AGK, KPK Periksa Direktur PT Tugu Utama Sejati

Sementara dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. Kemudian, empat dan lima blok yang dilelang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25 Juli 202 sampai 26 Juli 2024, KPK telah menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE).

Diduga barang bukti dimaksud berkaitan dengan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.

Untuk mendalami kasus ini, sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi seperti Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba, pihak wiraswasta Nio Yanthony, dan Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved