Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

4 Kasus yang Ditangani Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Selama Tahapan Pilkada 2024

Semua kasus pelanggaran selama tahapan kampanye di Halmahera Selatan, Muluku Utara berkaitan dengan Paslon nomor urut 3

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara Rais Kahar (kiri) dan Anggota Bawaslu Hijrah Hi Kamuning (kanan) 

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Hasmahera Selatan Hans William Kurama mengatakan penulusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan melalui pemberitaan media masa.

Oleh sebab itu, pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, telah dilaksanakan sejak laporan diterima.

"Secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan anak sekolah, "kata Wiliam, Rabu (16/10/2024).

3. Kapus Bibinoi Arahkan Nakes Pilih Paslon Nomor Urut 3

Bawaslu Halmahera Selatan juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Puskesmas (Kapus) Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Syamil Kamarullah.

Laporan ini diterima setelah sebuah video yang merekam Syamil mengarahkan sejumlah tenagaga kesehatan (Nakse) memilih Paslon nomor urut 3, Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin pada Pilkada 2024.

Imbas dari hal itu, Staf Ahli Bidang Sosial pada Sekretariat Daerah (Setda) Halmahera Selatan, Jusmin Dahlan pun duperiksa terkait dugaan pelanggaran netralitas pada Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan informasi, Jusmin diperiksa karena ia diduga ikut serta dalam pengarahan Nakes memilih Paslon nomor urut 3, oleh Kapus Bibinoi, Syamil Kamarullah sebagaimana video yang beredar di media sosial.

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu merupakan tindaklanjut informasi awal terkait pelanggaran netralitas pegawai di Puskesmas Bibinoi.

"Itu penelusuran terhadap informasi yang kami terima. Pemeriksaan ke bersangkutan dilakukan tadi," ujar Rais, Kamis (10/10/2024).

4. Perangkat Desa Indong Terlibat Kampanye Paslon Nomor Urut 3

Bawaslu Halmahera Selatan memproses dugaan pelanggaran netralitas seorang perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara atas nama Mansur Lagalante.

Ia dilaporkan ikut serta dalam kampanye Paslon nomor urut 3 Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin, pada Minggu (13/10/2024) di Desa Indong.

Dalam kampanye tersebut, Mansur tidak bertindak pasif. Ia disebut secara terang-terangan menunjukan sikap mendukung Paslon nomor urut 3 yang merupakan kandidat petahana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved