Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

4 Kasus yang Ditangani Bawaslu Halmahera Selatan Maluku Utara Selama Tahapan Pilkada 2024

Semua kasus pelanggaran selama tahapan kampanye di Halmahera Selatan, Muluku Utara berkaitan dengan Paslon nomor urut 3

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara Rais Kahar (kiri) dan Anggota Bawaslu Hijrah Hi Kamuning (kanan) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Selama tahapan masa kampanye Pilkada 2024 di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Bawaslu Halmahera Selatan mencatat ada sejumlah pelanggaran netralitas, yang dilakukan pegawai/PNS hingga perangkat desa.

Laporan yang diproses ini, rata-rata berkaitan dengan agenda politik Paslon nomor urut 3, Bassam Kauba-Helmi Umar Muchsin.

Adapun dugaan pelanggaran di antaranya money politic yang dilakukan seorang ASN, untuk menggalang dukungan warga hingga dilibatkannya siswa-siswi SD dalam kampanye.

Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 243 Kurikulum Merdeka: Contoh 4.6 Menebak Ruang Sampel

Berikut deretan kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Halmahera Selatan:

1.  Money Politic

Seorang pegawai di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan atas nama Gafur Ahmad, resmi ditetapkan tersangka terkait pelanggaran netralitas.

Ia dilaporkan setelah videonya bagi-bagi uang ke sejumlah warga Desa Labuha, Kecamatan Bacan tersebar di media sosial.

Selain membagikan uang, Gafur juga menunjukkan simbol jari alias dukungan ke salah satu Paslon.

Gafur dinyatakan melanggar Pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 ayat (4) atau pasal 188 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan ancaman 1 sampai 6 bulan dan 3 sampai 6 tahun kurungan penjara.

"Kemarin di pembahasan tahap tiga, penyidik sampaikan ke kami bahwa bersangkutan (Gafur Ahmad) sudah ditetapkan sebagai tersangka, "ujar Anggota Bawaslu Halmahera Selatan Hijrah Hi Kamuning, Kamis (17/10/2024).

2. Libatkan Siswa-siswi SD dalam Kampanye

Sejumlah siswa-siswi SDN 178 Halmahera Selatan diduga dilibatkan dalam kampanye Paslon nomor urut 3, Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Senin (14/10/2024).

Dalam kampanye tersebut, sejumlah siswa-siswi itu bertindak sebagai penari di lokasi kampanye.

Di mana para siswa-siswi menggunakan seragam sekolah, dan menari sebagai pembuka orasi politik Paslon nomor urut 3.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved