BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Dorong Kepatuhan Badan Usaha pada Program JKN
"Pelaksanaan Program JKN tidak dapat berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan" Meryta O. Rondonuwu
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran dan melindungi pekerjanya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Meryta O. Rondonuwu menjelaskan kerja sama lintas lembaga dalam mengawasi dan menindak pelanggaran kepatuhan oleh badan usaha dinilai sangat penting.
Dalam mewujudkan tujuan negara dalam emmberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Pelaksanaan Program JKN tidak dapat berjalan maksimal tanpa partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan yang berperan sebagai pengawas dan penegak hukum dalam pelaksanaan program ini," ujar Meryta dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Fokus pada Keluarga Berisiko Stunting: Strategi Baru Perangi Stunting di Malut
Menurut Meryta, masih ada badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya atau menunggak pembayaran iuran.
Data-data ini akan dilakukan sinkronasi dengan data yang dimiliki Disnakertrans agar penegakan hukum dan pengawasan lebih efektif.
Harapannya, kerja sama ini bisa menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah kepatuhan badan usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.
Bukan hanya itu, Meryta menekankan bahwa tujuan utama forum ini adalah untuk mengatasi kendala yang ada di lapangan, terutama terkait badan usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap aturan.
"Kami akan bekerja sama dengan kejaksaan dan Disnakertrans untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Paton menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan Program JKN di wilayah tersebut.
Menurut Ahmad, banyak badan usaha, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, yang terindikasi bermasalah dalam hal memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Selain itu, beberapa badan usaha yang tidak lagi beroperasi atau tutup masih memiliki tunggakan pembayaran iuran.
"Kami dari Kejaksaan akan membantu BPJS Kesehatan dalam mengatasi permasalahan ini."
"Namun, kami tidak akan langsung memberikan sanksi kepada badan usaha tersebut. Kami akan melakukan pendekatan terlebih dahulu dan berupaya mencari solusi bersama, "jelas Ahmad.
Pendekatan yang dilakukan melibatkan sosialisasi tentang kewajiban badan usaha, termasuk kewajiban untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja.
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
Soal 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Malut Diminta Tak Khawatir Pelayanan BPJS Kesehatan, David Bangun: Cover Semua Penyakit Medis |
![]() |
---|
Maluku Utara Masuk UHC Prioritas, Ini Harapan Sherly Laos |
![]() |
---|
Audiensi dan Forum Kemitraan Bersama Pemprov Malut : Menuju UHC Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.