Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penganiayaan

Update Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate, Polisi: Masuk Pemberkasan Tahap I

Sat Reskrim Polres Ternate belum dapat menetapkan tersangka lain dalam kasus ayah bakar anak kandung

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: IH 44 tahun, sorang bapak yang bakar anaknya di Kota Ternate, Maluku Utara jadi tersangka 

Iwan lalu mencari korban ke mana-mana hingga bertemu Tina (teman MH), yang kemudian memberitahukan posisi MH.

Kata Tina, ia dan MH sempat ke Sofifi, namun MH memilih tinggal saat Tina memutuskan pulang (ke Ternate).

Saat itu Iwan langsung pergi ke Sofifi mencari MH. Setelah ketemu, MH dibawa pulang pada Rabu (11/9/2024) sore.

Kesal, Iwan lalu menggunduli MH. Belum puas karena emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki MH.

Aksi main hakim sendiri Iwan makin tak terkendali, Iwan meminta ke kakak MH dibawakan minyah tanah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sadis, Kronologi Bapak Bakar Anak Kadung di Ternate Maluku Utara

Karena takut, sang kakak menuriti perintah Iwan. Minyak tanah tersebut ia siram ke tubuh MH lalu membakarnya.

Dengan kejadian ini, Iwan dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004.

Atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved