Penganiayaan
Update Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate, Polisi: Masuk Pemberkasan Tahap I
Sat Reskrim Polres Ternate belum dapat menetapkan tersangka lain dalam kasus ayah bakar anak kandung
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Iwan lalu mencari korban ke mana-mana hingga bertemu Tina (teman MH), yang kemudian memberitahukan posisi MH.
Kata Tina, ia dan MH sempat ke Sofifi, namun MH memilih tinggal saat Tina memutuskan pulang (ke Ternate).
Saat itu Iwan langsung pergi ke Sofifi mencari MH. Setelah ketemu, MH dibawa pulang pada Rabu (11/9/2024) sore.
Kesal, Iwan lalu menggunduli MH. Belum puas karena emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki MH.
Aksi main hakim sendiri Iwan makin tak terkendali, Iwan meminta ke kakak MH dibawakan minyah tanah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sadis, Kronologi Bapak Bakar Anak Kadung di Ternate Maluku Utara
Karena takut, sang kakak menuriti perintah Iwan. Minyak tanah tersebut ia siram ke tubuh MH lalu membakarnya.
Dengan kejadian ini, Iwan dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004.
Atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar |
![]() |
---|
Fakta-fakta Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar karena Risih Ditanya Kapan Nikah: Kronologi |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar Gegara Ditanya 'Kapan Kita Nikah?' |
![]() |
---|
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.