Penganiayaan
Update Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate, Polisi: Masuk Pemberkasan Tahap I
Sat Reskrim Polres Ternate belum dapat menetapkan tersangka lain dalam kasus ayah bakar anak kandung
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat dengan kasus ayah bakar anak kandung di Kota Ternate, Maluku Utara?
Yap, sampai sekarang kasusnya dengan tersangka IH alias Iwan (44) masih ditangani Reskrim Polres Ternate.
Yang mana sekarang ini penyidik Reskirm sedang melengkapi berkas tahap I ke JPU Kejari Ternate.
Perihal update kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Sadis, Kronologi Bapak Bakar Anak Kadung di Ternate Maluku Utara
Dikatakan, tahap I ini setelah penyidik Satreskrim melakukan reka kembali peristiwa kasus dan pemeriksaan tambahan saksi.
"Penyidik sudah lakukan tahap I berkas milik tersangka Iwan ke Jaksa, "ungkapnya.
Iptu Bondan mengaku, pasca dilakukan pemeriksaan tambahan keterangan para saksi.
Pihaknya belum dapat menetapkan tersangka lain yang ikut menyaksikan, atau ikut serta pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Iwan.
"Tersangkanya masih Iwan (ayah korban), yang jelas kita menunggu petunjuk Jaksa setelah tahap I ini."
"Kalaupun berkas tahap I dianggap cukup, dan dapat dilakukan pelimpahan berkas tahap II."
"Maka penyidik segera lakukan pelimpahan sekaligus tersangka ke Jaksa, "tandasnya singkat.
Sekedar mengingatkan kembali, pada Kamis 11 September 2024 sekitar pukul 00:45 WIT di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah.
Iwan membakar membakar anak perempuannya yang berinisial MH
Iwan nekat melakukan aksi itu karena kesal MH keluar rumah beberapa hari tanpa kabar.
Di mana MH dikabarkan keluar rumah sejak, Selasa 10 September 2024.
Iwan lalu mencari korban ke mana-mana hingga bertemu Tina (teman MH), yang kemudian memberitahukan posisi MH.
Kata Tina, ia dan MH sempat ke Sofifi, namun MH memilih tinggal saat Tina memutuskan pulang (ke Ternate).
Saat itu Iwan langsung pergi ke Sofifi mencari MH. Setelah ketemu, MH dibawa pulang pada Rabu (11/9/2024) sore.
Kesal, Iwan lalu menggunduli MH. Belum puas karena emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki MH.
Aksi main hakim sendiri Iwan makin tak terkendali, Iwan meminta ke kakak MH dibawakan minyah tanah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sadis, Kronologi Bapak Bakar Anak Kadung di Ternate Maluku Utara
Karena takut, sang kakak menuriti perintah Iwan. Minyak tanah tersebut ia siram ke tubuh MH lalu membakarnya.
Dengan kejadian ini, Iwan dijerat Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004.
Atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Novi Gadis Cantik di Halmahera Selatan Lapor Polisi karena Dianiaya Mantan Pacar |
![]() |
---|
Fakta-fakta Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar karena Risih Ditanya Kapan Nikah: Kronologi |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Ternate Aniaya Pacar Gegara Ditanya 'Kapan Kita Nikah?' |
![]() |
---|
Polisi Didesak Tetapkan Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Ilham Abubakar Tersangka Penganiayaan |
![]() |
---|
Kasus Paman Aniaya Ponakan Gegara Warisan di Ternate Naik Status Sidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.