Hasil Pilgub Malut 2024
Muksin Amrin Sebut Gugatan Pilkada 2024 untuk Maluku Utara Potensi Ditolak MK, Ini Alasannya
Muksin Amrin: "Peserta yang mengajukan gugatan harus memenuhi selisih perolehan suara terbanyak yakni 2 persen dari total suara sah"
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Pemohon membutuhkan kekuatan pembuktian ada tidaknya terjadi kesalahan, kelalaian dan termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Persoalan TSM harus terlebih dahulu dilakukan pengujian Pelanggaran Administrasi TSM di Bawaslu Provinsi, sebagai lembaga yang diberi mandatori, "ujar Muksin.
Untuk menguji pelanggaran TSM, Pelanggaran TSM bukanlah sesuatu yang mudah.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024
Pembuktian secara hukum, sebab syarat TSM harus memenuhi tiga komponen peristiwa hukum secara kumulatif, yakni pelanggaran terstruktur, yaitu pelanggaran dilakukan aparat struktural baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif.
Sementara pelanggaran massif sebagai kecurangan direncanakan secara matang, terstruktur dan rapi, dan massif dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
"Kesemuanya itu harus dibuktikan secara kumulatif dalam sidang pendahuluan nanti di MK. Gugatan hasil pilkada di maluku utara berpotensi ditolak oleh MK dalam sidang putusan pendahuluan nanti, "tutupnya. (*)
Muhamad Raziv: KPU - Bawaslu Sukses Laksanakan Pilgub 2024 di Maluku Utara |
![]() |
---|
4 Sikap Sherly Tjoanda Terkait Hasil Pilgub Malut: Siap Digugat MK hingga Tak Ingin Balas Dendam |
![]() |
---|
5 Fakta Gugatan Hasil Pilgub Malut ke MK: Ketua KPU Menunggu, Sherly Tjoanda Sudah Diberi Selamat |
![]() |
---|
Tunggu Gugatan MK hingga 3x24 Jam, Penetapan Gubernur Maluku Utara Terpilih Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Unggul Telak, Ini Perolehan Suara Cagub Maluku Utara Sherly - Sarbin di 10 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.