Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Terlibat Dugaan Perselingkuhan, Agriati Yulin Mus Bakal Disanksi BK DPRD Maluku Utara

Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II Agriati Yulis Mus

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
SANKSI - Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, mengaku telah memeriksa AYM pada Senin (3/3/2025) yang berlangsung di kantor DPRD Malut di Sofifi dalam kasus dugaan perselingkuhan. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi II Agriati Yulis Mus.

Legislator dari Fraksi Golkar itu diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin.

Sekretaris BK DPRD Maluku Utara, Iksan Subur, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, mengungkapkan bahwa BK telah melakukan pemeriksaan terhadap Agriati Mus ntuk mengklarifikasi dugaan kasus tersebut.

Baca juga: Hari Kedua Operasi SAR, 3 korban Longboat Terbalik  di Perairan Maluku Utara Belum Ditemukan

"Kami (BK) tinggal menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani Polda."

"Namun, secara pribadi, AYM menyampaikan kepada kami bahwa masalah ini merupakan peristiwa lama, sebelum ia menjadi anggota DPRD."

"Menurutnya, percakapan yang ada hanyalah bahasa candaan dan tidak sampai pada hubungan spesial," ujar Iksan, Senin (3/3/2025) di Sofifi.

Lebih lanjut, Iksan mengatakan, setelah pemeriksaan klarifikasi terhadap Agriati Mus, BK akan mengambil keputusan pada Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Sherly Laos Kunjungi Menteri Pertanian Sebelum Kembali ke Maluku Utara, Bahas Apa ?

"Kita akan putuskan apakah sanksinya sebatas peringatan atau ada hukuman lain yang lebih berat. Nanti kita lihat hasil keputusannya," katanya.

Ia juga menegaskan, jika dalam proses penyelidikan kepolisian ditemukan dugaan yang lebih serius, maka BK akan menggunakan hasil penyelidikan tersebut sebagai pertimbangan tambahan dalam menjatuhkan sanksi.

"Jika terbukti benar, maka kami akan menyesuaikan keputusan sesuai dengan data yang ada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved