Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Respons Vonis Dokter Terhadap CJH, DPRD Halmahera Selatan Bakal Panggil Dinkes dan RSUD

DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, merespons vonis dokter yang menyatakan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi. Gani
TANGGAPAN - Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muslim Hi. Rakib, Sabtu (19/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, merespons vonis dokter yang menyatakan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, bernama Sahar Bahar (75) mengidap dimensia berat.

Imbas dari vonis tersebut, perempuan 75 tahun itu terancam batal berangkat ibadah haji pada Mei 2025, karena data kesehatannya tak bisa diinput ke sistem Istitaah Kesehatan Jemaah Haji.

Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Labuha selaku instansi yang melakukan pemeriksaan kesehatan CJH.

Baca juga: Sudah Ada Reece James dan Enzo Fernandez, Enzo Maresca Sebut Tak Ada Pemimpin Sejati di Chelsea

"Termasuk dokter yang menguluarkan vonis dimensia berat juga kami pangil. Insya allah pekan depan, Senin atau Selasa kami panggil mereka untuk rapat dan tanyakan," katanya, Sabtu (19/4/2025).

Muslim menilai, surat hasil pemeriksaan kesehatan satu CJH tersebut belum valid.

Karena berdasarkan keterangan pihak keluarga, CJH itu hanya lupa tanggal dan tahun lahir ketika diwawancara dokter.

"Jadi kami anggap ini belum valid, sehingga akan kami mintai penjelasan di rapat nanti. Karena dari keterangan keluarga CJH itu kan bahwa beliau normal," ungkapnya.

Baca juga: Sindiran Fans gegara Enzo Maresca Sebut Chelsea Tidak Ada Pemimpin Sejati: Tidak Ada Pelatih Juga

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Dinkes Halmahera Selatan dan RSUD Labuha meninjau ulang surat yang memvonis satu CJH mengidap demensia berat jika tidak valid.

Sebab, hal ini akan merugikan CJH tersebut. Apalagi, CJH ini mendaftar dari 10 tahun lalu dan tahun ini diberi kesempatan untuk beribadah di tanah suci.

"DPRD secara kelembagaan tentunya menyayangkan hal ini. Karena CJH tersebut tentunya dirugikan. Saya kira pemerintah daerah juga punya tim mengawal CJH sampai di tanah suci, jadi vonis ini harus dipertimbangkan kembali," pungkas Muslim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved