Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kelulusan SMA/SMK, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Tegaskan Larangan Pungutan Ijazah

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengapresiasi capaian kelulusan siswa SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2024/2025 yang mencapai angka 98,30 persen

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEBIJAKAN - Gubernur Malut, Sherly Laos, tegaskan soal larangan pungli Ijazah, Rabu (14/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengapresiasi capaian kelulusan siswa SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2024/2025 yang mencapai angka 98,30 persen.

Hal ini disampaikan usai menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Rabu (14/5/2025).

Ia menyebut, keberhasilan ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata dari kerja keras para guru, kepala sekolah, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Bangun Rumah untuk Warga Kurang Mampu

“Selaku pimpinan daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya. Capaian ini adalah buah dari kerja kolektif dan dedikasi kita semua dalam mencerdaskan generasi muda Maluku Utara,” ujar Sherly.

Berdasarkan data Dikbud Malut, tingkat kelulusan SMA 98,31 persen atau 13.230 lulus dari 13.457 siswa SMK: 98,83 persen atau 5.071 lulus dari 5.131 siswa, SLB: 84 persen atau 67 lulus dari 81 siswa.

Secara keseluruhan, 18.369 siswa dinyatakan lulus dari seluruh jenjang pendidikan menengah di provinsi tersebut.

Dalam arahannya, Sherly Laos juga menegaskan pentingnya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Ia menyebut Pemprov Malut telah menyediakan skema beasiswa dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD provinsi, dan kabupaten/kota, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

Lebih lanjut, Sherly juga menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi dalam proses pengambilan ijazah.

Ia melarang tegas pungutan dalam bentuk apa pun, terutama di sekolah negeri.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ada biaya administrasi, sumbangan, atau pungutan lainnya. Saya minta kepala sekolah memastikan ini dipatuhi. Pendidikan harus membebaskan, bukan membebani,” tegasnya.

Baca juga: Fandy Mochtar, Sosok Dibalik Kesuksesan TMPR FC, Finalis Gurabati Open Turnamen 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa proses pencetakan dan distribusi ijazah sedang berlangsung sesuai prosedur.

“Kami menjamin distribusi ijazah dilakukan secara tepat waktu dan tanpa pungutan. Masyarakat bisa melapor jika menemukan pelanggaran,” kata Abubakar.

Dengan capaian kelulusan yang tinggi dan komitmen terhadap akses pendidikan yang adil dan bebas pungutan, lulusan tahun ini dapat melangkah ke masa depan dengan penuh percaya diri dan kesiapan bersaing di tingkat nasional maupun global. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved