Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Admin Status Ternate Dieksekusi ke Rutan atas Kasus Penyebaran Berita Hoaks

Admin akun media sosial Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok: Kasi Intel Kejati Ternate/Aan Syaeful
KASUS - Terpidana admin akun media sosial Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Admin akun media sosial Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate.

Penahanan itu diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ternate.

Eksekusi ini dilakukan setelah terpidana kasus penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik itu, dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan banding.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 Halaman 100 Subtema 2 Pembelajaran 5: Ayo Berlatih

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, menjelaskan bahwa Syarif Hidayah dieksekusi setelah panggilan kedua yang dikirim ke tempat kerjanya di PT Langgang Buana.

Pihak HRD langsung memerintahkan yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasus hukumnya.

“Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan kesehatan, dinyatakan sehat, dan langsung kami bawa ke rutan,” jelasnya, Jumat (16/5/2025).

Terpisa,  JPU Kejari Ternate Abdullah Bachruddin mengaku panggilan pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir, kemudian dilanjutkan panggilan ketiga.

“Panggilan ketiga dia (Syarif Hidayah) datang bawa motor itu dia sengaja. Tapi kita eksekusi,” pungkasnya.

Baca juga: Gelar Perkara Tambang Ilegal di Halmahera Utara Dijadwalkan Dalam Waktu Dekat

Diketahui, Syarif Hidayah sebelumnya divonis dua bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Status Ternate yang menarasikan seorang anggota TNI berseragam lengkap enggan menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate–Makian.

Setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut tidak sesuai fakta. Jaksa kemudian menjerat Syarif Hidayah dengan pasal penyebaran informasi elektronik yang tidak benar dan pencemaran nama baik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved