Pemprov Malut
Ini Respons Pemprov Malut Soal Penangkapan Warga Halmahera Timur saat Aksi Tolak PT Position
Pemprov Maluku Utara menanggapi penangkapan 11 orang warga yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak aktivitas PT Position di Kabupaten Haltim
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menanggapi penangkapan 11 orang warga yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak aktivitas PT Position di Kabupaten Halmahera Timur.
Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi maupun laporan dari Pemkab Halmahera Timur maupun pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
“Sejauh ini kami dari Pemprov belum mendapatkan informasi terbaru secara resmi, baik dari Pemkab Halmahera Timur maupun dari Polda. Oleh karena itu, kami belum bisa mengambil sikap atau langkah lebih lanjut sebelum dilakukan koordinasi menyeluruh,” ujar Samsuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Beri Pesan Inspiratif di Wisuda UT Ternate, Sherly Laos : Jadilah Agen Perubahan untuk Maluku Utara
Ia menegaskan, dinamika protes terhadap aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah umumnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
Maka dari itu, komunikasi aktif dari Pemkab sangat dibutuhkan untuk memastikan penanganan yang tepat dan kolaboratif.
“Situasi seperti ini pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus PT STS yang akhirnya diselesaikan lewat rapat koordinasi bersama masyarakat Halmahera Timur di Kantor Gubernur. Jadi jika diminta, kami siap memfasilitasi kembali dialog antara masyarakat, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu permintaan resmi dari Pemkab Halmahera Timur.
Jika diminta untuk turun tangan, Pemprov siap memediasi melalui pertemuan lintas pihak demi mencari solusi konstruktif atas persoalan yang ada.
“Terkait penahanan 11 orang ini, kami mendapat informasi bahwa Bupati Halmahera Timur juga sedang berupaya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak perusahaan,” tambah Samsuddin.
Baca juga: Perkuat Kepatuhan Pajak, Sekprov Maluku Utara Buka Rakor Tim Pembina Samsat 2025
Sebagai informasi, ke-11 orang pendemo yang ditahan oleh Polda Maluku Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan awal, tiga di antaranya diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes yang dilakukan pihak berwenang.
Pemprov menekankan pentingnya pendekatan dialogis dan penghormatan terhadap hukum dalam menangani setiap gejolak sosial yang melibatkan masyarakat dan sektor usaha. (*)
Pemprov Maluku Utara Tekankan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa |
![]() |
---|
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos: Jalan Trans Kie Raha Mulai Dikerjakan September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Rampingkan Struktur, Tiga OPD Digabung Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.