Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penetapan Tersangka Bripka Ikbal oleh Polres Halmahera Selatan Dinilai Tidak Sesuai

Nurhasna Mayau selaku istri Bripka Ikbal Daeng Magasing menilai penetapan tersangka suaminya oleh Polres Halmahera Selatan tidak sesuai

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Penetapan Tersangka Bripka Ikbal oleh Polres Halmahera Selatan Dinilai Tidak Sesuai
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Kuasa hukum Nurhasna Mayau, Al Walid Muhammad, Senin (9/6/2025).

“Penggeledahan di rumah klien kami juga tidak ditemukan apa-apa, ini patut dipertanyakan sebab klien kami ini sudah jadi korban salah target."

"Kami juga sayangkan klien kami tidak diizinkan dijengul, jelas-jelas tidak sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Walid.

Terpidah, Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan menyampaikan, Bripka Ikbal ditahan karena sebelumnya ada laporan terkait penyediaan barang dan jasa yakni, pengadaan listrik rumah warga yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Jadi sebelum tertangkap Narkoba, ada laporan dari masyarakat, terkait instalasi listrik di tiga desa terkait itu bermasalah sehingga dilaporkan, pada saat itu kita sudah proses penyelidikan, kemudian bertepatan tertangkap Narkoba oleh Direktorat Narkotika. Sehingga saat tertangkap itu kita dahulukan laporan awal kemudian lanjut yang Narkotika. Cek urine itu juga positif Narkoba," ungkapnya.

AKBP Hendra menuturkan, Ikbal telah melanggar kode etik sebagai seorang anggota polisi. Sehingga perintah pelaksanaan penempatan tempat khusus (Patsus).

Baca juga: Patrick Kluivert: Timnas Indonesia Siap Bertarung hingga Akhir demi Tiket ke Piala Dunia 2026

"Sebagai anggota polisi tidak boleh begitu, anggota Polisi itu tidak boleh terlibat dalam hal-hal seperti itu. Untuk kasus dugaan narkoba, tetap diproses," cetusnya.

Sementara itu, AKBP Hendra juga membeberkan sejumlah dugaan kasus yang menyeret Bripka Ikbal diantaranya, dugaan penggelapan dan penipuan mobil tahun 2018 pernah diputuskan pengadilan bersalah terkait pertambangan ilegal dan ditahan di lapas 1 tahun 3 bulan.

"Ada juga disiplin terkait tidak masuk tugas, kemudian disiplin lagi pertambangan ilegal di Kusubibi, kode etik pertambangan kita lakukan dan kasus perselingkuhan sampaikan punya anak, itu kita sidang juga," pungkasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved