Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Tak Bertugas Berbulan-bulan, DPRD Halmahera Selatan Bakal Panggil Kades Kawasi

Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal memanggil Kepala Desa (Kades) Kawasi, Kecamatan Obi, Arifin Saroa

Dok: Humas DPRD Halmahera Selatan
AGENDA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Iksan U. Basrah. Ia bakal memanggil Kades Kawasi yang tak berkantor selama 2 bulan, Senin (9/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal memanggil Kepala Desa (Kades) Kawasi, Kecamatan Obi, Arifin Saroa.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait tata kelola pemerintahan di desa tersebut.

Di mana, Arifin Saroa diduga sudah kurang lebih dua bulan tak bertugas atau berada di luar Desa Kawasi.

Baca juga: Update Harga Ikan di Pasar Higienis Ternate : Cakalang Ukuran Besar Rp350 Ribu per Ekor

"Atas hal itu, kami di Komisi I akan memanggil bersangkutan untuk dimintai penjelasan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Iksan U. Basrah, Senin (9/6/2025).

Selain tak bertugas, pengelolaan Dana Desa (DD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi tahun 2023-2024 miliaran rupiah yang didapat dari perusahaan tambang nikel di Obi, juga diduga bermasalah.

Menurut Iksan, pihaknya akan menggalih dugaan ini lebih dalam untuk direkomendasikan ke Inspektorat Halmahera Selatan agar dilakukan audit.

"Kita akan undang DPMD dan Inspektorat juga untuk rapat dengar pendapat dengan Kades Kawasi. Kita jadwalkan secepat mungkin," jelasnya.

Baca juga: Ini Jadwal Kapal Pelni rute Ternate ke Bitung di Juni 2025: Terdekat Tanggal 18 dengan KM Nggapulu

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa kepala desa yang meninggalkan lokasi tugas, harus mengajukan surat izin ke Camat untuk ditindak lanjut ke DPDM.

Jika tidak, kepala desa dapat diberi sanksi etik, adminstrasi bahkan pemberhentian.

"Begitu juga terhadap pengelolaan dana desa, harus dipertanggung jawabkan. Ini uang negara yang peruntukannya untuk masyarakat, bukan pribadi kepala desa," tegas Iksan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved