Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Morotai

Usai Terima SK, 40 CPNS Morotai Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi 

Sebanyak 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, formasi tahun 2024, menerima Surat Keputusan (SK)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : Humas Pemkab Pulau Morotai.
CPNS - Foto bersama Sekertaris Daerah, Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara, Muhammad Umar Ali, bersama Pimpinan OPD, dan 40 CPNS usai terima SK, bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati Morotai belum lama ini, Kamis (12/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sebanyak 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, formasi tahun 2024, menerima Surat Keputusan (SK).

SK itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, bertempat di Aula Kantor Bupati Morotai belum lama ini.

Muhammad Umar Ali dalam sambutannya meminta, kepada semua CPNS yang baru menerima SK itu segera melaporkan diri di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai penempatan tugas mereka.

Baca juga: Komisi I DPRD Malut Dorong Digitalisasi Layanan Hukum untuk Wilayah Pelosok

"Segera lapor untuk melaksanakan tugas dengan baik, nanti berkoordinasi dengan BKD dan Bagian Keuangan, agar mereka bisa tahu," imbuhnya.

Muhammad Umar menuturkan, proses gaji pun akan dipercepat saat pegawai sudah bekerja dan melaporkan diri.

"Di bulan juli kalian sudah menerima gaji 80 persen. Jadi harus diatur baik-baik, agar tidak ada komplain lagi, lalu lapor ke ombudsman, jadi harus diatur baik-baik,"ujarnya.

Sebagai syarat, lanjut dia, para CPNS harus mengikuti pra jabatan untuk disahkan sebagai PNS.

"Menjadi CPNS itu harus diperhatikan soal kedisiplinan, kemudian melaksanakan tugas terkait dengan sistem birokrasi pemerintahan," tegasnya.

Baca juga: Kemenkum Malut Optimalkan Indeks Reformasi Hukum

Bahkan ditegaskan Umar Ali, berdasarkan ketentuan nasional dan kebijakan daerah, setiap CPNS wajib menjalani masa pengabdian di unit penempatan awal minimal 10 tahun. Dan tidak diperkenankan pindah tanpa alasan yang sangat mendesak dan objektif. 

"Jadi jangan coba-coba kalian minta pindah dulu, nanti pimpinan yang diarahkan sesuai kondisi di lapangan atau petah jabatan."

"Misalnya di satu puskesmas tidak ada analis maka analisisnya akan di geser ke tempat yang ada analis itu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved