Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

PB HMT Gelar Aksi Lagi, Kali Ini Minta Tindaklanjut Perombakan dan Relokasi RSUD Bobong Taliabu

"Kalau dalam hal ini Bupati dan DPRD Taliabu tidak seriusi tehadap tuntutan kami, kami akan lapor ke Kejari, "tegas Sekjen PB HMT Abdul Nasar Rachman

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
TUNTUTAN: PB Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) saat aksi di halaman eks Kantor Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (20/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) aksi di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (20/6/2025).

Massa aksi meminta jaksa segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembongkaran tiga gedung RSUD Bobong lama di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu.

Yang mana anggaran perombakan tiga gedung itu menelan pagu melalui APBD sebesar Rp 7,9 miliar.

Sekjen PB HMT Abdul Nasar Rachman menyampaikan aspirasi ini dalam aksi demo berlangsung.

Baca juga: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak dan TPPO di Sekolah-sekolah di Taliabu

Selain pembongkaran gedung RSUD Bobong lama, ia juga menyikapi rencana pemindahan lokasi pembangunan RSUD di lahan lahan alun-alun Kota Bobong.

TUNTUTAN: PB Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) saat aksi di halaman eks Kantor Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (20/6/2025)
TUNTUTAN: PB Himpunan Mahasiswa Taliabu (HMT) saat aksi di halaman eks Kantor Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (20/6/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Itu terkait dengan alokasi anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp173 miliar untuk peningkatan bangunan RSUD Bobong dari tipe d ke tipe c.

"Kalau dalam hal ini Bupati dan DPRD tidak seriusi tehadap tuntutan kami, maka kami akan membuat laporan resmi ke Kejari untuk periksa pihak-pihak yang terlibat, "tegasnya.

PB HMT juga telah mengantongi beberapa bukti seperti SK Bupati Pulau Taliabu nomor 80 tahun 2024 tentang pembentukan tim penaksir dan penilai barang milik daerah, antara lain penanggung jawab Salim Ganiru, Ketua Kuraisia Marsaoly, Sekertaris Cecilia Octavi, Anggota Wati Usman, Anggota Irawati, Anggota Saiful Ahmad dan Anggota Suherman.

Kemudian tim penilainya yakni, Ilham Abdullah Setiana, Nadhifa Muhammad Feponsa, dan Faisal Albavian Kusumu.

Kemudian ditindaklanjuti untuk pembongkaran tiga gedung dengan surat Sekkab Pulau Taliabu nomor 921/361/SETDA tanggal 3 Desember 2024.

Ditambah dengan surat keterangan nomor: 028/406/SETDA, bahwasanya gedung tersebut dalam kondisi rusak berat tidak bisa digunakan dan difungsikan lagi.

"Dari surat yang ada, ini merupakan alasan yang tidak sesuai dengan dilapangan terhadap kondisi bangunan yang dimaksud, "imbuhnya.

PB HMT menilai perombakan tiga gedung RSUD Bobong merupakan kelalaian yang dilakukan oleh daerah.

Sebab sejak semula pihaknya sudah memberikan peringatan terkait prosedur pembongkaran gedung supaya perlu di kaji lebih mendalam, lantaran dalam agenda pembongkaran gedung tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Struktur Koperasi Merah Putih 71 Desa di Taliabu Hampir Rampung, Pj Kades Jadi Badan Pengawas 

"Dan kami ingin sampaikan ke kepala daerah agar lebih serius dalam pengawalan 100 kerja."

"Karena polemik pemindahan status RSUD belum ada keterangan resmi dari kepala daerah."

"Kami juga tidak ingin kalau sampai Pulau Taliabu mendapat kerugian terhadap pembangunan RSUD, yang menjadi harapan masyarakat dari segi fasilitas kesehatan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved