DPRD Maluku Utara
Pemprov Maluku Utara Raih WDP, Ini Rekomendasi DPRD
Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, Muksin Amrin, mengevaluasi laporan keuangan Pemerintah Provinsi
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Juru Bicara Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, Muksin Amrin, mengevaluasi laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Di mana, 2025 merupakan tahun ketiga Pemprov Maluku Utara meraih opini WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Evaluasi itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (25/6/2025).
Baca juga: Sedulur Jawa-Taliabu Timbun Jalan Rusak di Kota Bobong
Menurut Muksin, capaian tersebut mencerminkan rendahnya kualitas tata kelola keuangan daerah, keterbukaan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta sistem pengendalian internal.
“Temuan dalam LHP BPK selama tiga tahun terakhir cenderung sama dan berulang, terutama dalam hal penyusunan anggaran, realisasi pendapatan daerah, hingga pelaksanaan belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Muksin.
Beberapa catatan penting dalam LHP BPK 2024 yakni ketidaksesuaian dalam pengelolaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan kas dan aset daerah yang belum maksimal.
Kemudian terdapat kewajiban yang belum diselesaikan (TPTGR) senilai lebih dari Rp12 juta, serta belum optimalnya tindak lanjut terhadap temuan BPK sebelumnya.
Ia menekankan bahwa informasi tindak lanjut LHP belum tercantum secara lengkap dalam dokumen resmi maupun dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Bahkan, sebagian temuan dari tahun-tahun sebelumnya belum juga ditindaklanjuti dengan tuntas.
Selain itu, pengelolaan pajak daerah juga mendapat sorotan tajam. Beberapa permasalahan yang ditemukan yaitu pajak kendaraan bermotor milik Pemprov belum dipungut sebesar Rp168 juta, pajak air dan pajak bahan bakar kendaraan belum dikelola optimal.
Dan pendapatan aset daerah belum tercatat dengan akurat, dengan potensi pendapatan hingga Rp1 triliun.
Panja merekomendasikan agar Gubernur Malut Sherly Laos memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyusun proyeksi PAD berdasarkan potensi riil, memaksimalkan penagihan pajak, menyusun basis data wajib pajak
Melakukan intervensi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pajak dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan.
Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Nilai Ali Dano Tak Inovatif
Tak hanya sektor pajak, Panja juga menyoroti kehilangan pendapatan dari pelayanan pasien BPJS di RSUD Chasan Boesorie Ternate mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, pihaknya menegaskan pentingnya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti temuan BPK, memperbaiki sistem pengelolaan PAD, dan memperkuat fungsi pengawasan internal agar tidak terus-menerus terjerembab dalam opini WDP yang berulang," tegasnya. (*)
Anggota DPRD Malut Iswanto Dorong Integrasi Program Infrastruktur Air Antar Lembaga |
![]() |
---|
Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.