DPRD Maluku Utara
Penyebab Pemprov Maluku Utara Hanya Dapat WDP dari BPK
Lanjutkan temuan, karena hal itu menjadi indikator penting untuk meningkatkan status opini BPK dari WDP ke WTP untuk Pemprov Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua Panitia Kerja (Panja) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 Muksin Amrin menegaskan, penyebab utama opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut adalah persoalan pengelolaan aset.
"Kesimpulan akhir Panja adalah perlu segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri kembali proses pengelolaan aset milik pemerintah provinsi, karena aset ini merupakan penyumbang utama status WDP selama tiga tahun terakhir, "katanya usai rapat paripurna DPRD di Sofifi, Rabu (25/6/2025).
Menurut politisi PKB ini, berbagai temuan BPK berkaitan dengan kesalahan prosedural, tata kelola keuangan, kelebihan bayar dan kekeliruan administratif merupakan hal umum. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah rendahnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"Dari data terakhir, tindak lanjut temuan LHP BPK masih berada di angka sekitar 30 persen."
Baca juga: Pesan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Usai Tinjau Lokasi Banjir di Ternate
"Padahal, sesuai aturan, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari sejak diterbitkannya LHP, yakni paling lambat tanggal 4 Agustus 2025, "jelas Muksin Amrin.
Panja menekankan, seluruh OPD harus segera menyelesaikan tindak lanjut temuan minimal hingga mencapai 90 persen.
Ini menjadi indikator penting untuk meningkatkan status opini BPK dari WDP menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada tahun anggaran berikutnya.
Mantan Ketua Bawaslu Malut ini menyebutkan beberapa OPD dengan nilai temuan besar di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Dinas Pariwisata. Temuan tersebut mencakup administrasi hingga kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas daerah.
"Kami juga melihat lemahnya kapasitas bendahara di OPD sebagai titik lemah dalam tata kelola keuangan."
"Bahkan ada bendahara yang belum terbiasa menggunakan perangkat komputer. Ini harus segera dibenahi, "tegasnya.
Panja juga menyoroti permasalahan serius dalam pencatatan aset daerah, termasuk aset yang tidak tercatat, belum dihapuskan, maupun belum dilelang.
"Aset-aset seperti kendaraan, tanah, dan bangunan fisik masih banyak yang tidak tertata rapi. Ketiadaan kantor KPKNL di Ternate juga menjadi kendala tersendiri dalam urusan lelang aset, "ujar Muksin.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pencatatan utang pemerintah juga bermasalah.
Baca juga: Ali Sangaji Soroti Polemik Pergantian Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara
"Ada perbedaan antara data utang yang dicatat di OPD dan yang tercatat di Badan Keuangan Daerah (BKD). Ini memunculkan pertanyaan, mana data yang valid?, "katanya.
Dalam beberapa kasus, bahkan ditemukan kegiatan yang dilaporkan masih berjalan oleh OPD, padahal sebenarnya sudah dihentikan. Ini menyebabkan utang fiktif dalam laporan keuangan.
"Oleh karena itu, Panja meminta Inspektorat memperkuat pengawasan dan mendorong seluruh OPD untuk serius dalam penataan keuangan dan pengelolaan aset. Tujuannya jelas, mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, "pungkas Muksin. (*)
Komisi II DPRD Maluku Utara Terbelah, Pimpinan Diminta Segera Putuskan SK Ketua Baru |
![]() |
---|
96 Persen Paket Kegiatan Pemprov Maluku Utara Sudah Ditenderkan |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Maluku Utara Evaluasi Serapan Anggaran OPD Mitra |
![]() |
---|
Berikut Pandangan 9 Fraksi DPRD Maluku Utara terhadap Ranperda APBD-P 2025 |
![]() |
---|
Fraksi Golkar Desak Pemprov Malut Perbaiki Akurasi Data dan Disiplin Fiskal dalam RAPBD-P 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.