Pemprov Malut
Tepis Isu Miring, Sarbin Sehe Evaluasi Kinerja BKD Maluku Utara
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe berikan 2 arahan kepada BKD, salah satunya bangun sistem informasi digital yang terintegrasi dan efisien
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menepis sejumlah isu miring yang mencuat terkait polemik kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) bagi ASN eselon III dan IV.
Menyikapi isu tersebut, Sarbin Sehe langsung memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan rapat evaluasi di rumah jabatannya di Kota Ternate baru-baru ini.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025), Sarbin Sehe menjelaskan bahwa evaluasi ini penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, termasuk soal ASN non-honorer yang tiba-tiba lulus seleksi PPPK.
Serta temuan nama ASN yang sudah pensiun bahkan meninggal dunia namun tetap muncul dalam daftar peserta uji kompetensi.
Baca juga: Ahmad Laiman: Pemkot Tidore Terapkan Sistem Merit dalam Birokrasi
"Saya ingin mendengar langsung penjelasan dari BKD. Tadi hadir Plh Kepala BKD Syam Sofyan, Kabid Pengadaan ASN Alex Tovano Rada, dan Kabid Mutasi Rian."
"Penjelasan mereka cukup jelas. Nama-nama peserta PPPK yang lolos adalah mereka yang datanya telah terekam di BKN, "ujar Sarbin Sehe.
Terkait peserta uji kompetensi (Ukom) yang sudah pensiun atau meninggal dunia namun masih tercatat, ia menyebut itu terjadi karena sistem informasi kepegawaian yang belum diperbarui.
"Ini bukan unsur kesengajaan, melainkan murni karena data dalam sistem belum diperbarui. Beberapa ASN yang sudah pensiun tidak melaporkan perubahan datanya, sehingga masih terbaca aktif dalam sistem, "jelasnya.
Sarbin Sehe memberikan dua arahan kepada BKD:
- Perbaiki kualitas layanan kepegawaian,
- Bangun sistem informasi digital yang terintegrasi dan efisien.
"Ke depan, semua layanan BKD harus berbasis digital. ASN yang berada di pelosok pun harus tetap bisa mengurus kenaikan pangkat tanpa harus datang ke kantor gubernur. Ini harus diwujudkan dalam 6 bulan ke depan, "tegasnya.
Soal PPPK, Sarbin memastikan bahwa seluruh honorer telah terakomodasi sepanjang mereka terdaftar dalam sistem.
Bila ada yang tidak lolos, kemungkinan besar karena datanya tidak pernah dimasukkan atau diperbarui oleh instansi masing-masing.
"Mereka yang ikut PPPK kemarin itu sudah terdata dalam sistem informasi BKN. Kalau tidak tercatat, otomatis mereka tidak bisa ikut," tambahnya.
Mengenai evaluasi terhadap Kabid Mutasi dan Kabid Pengadaan ASN, Wagub menegaskan bahwa dirinya akan terus memantau kinerja keduanya. Namun, keputusan pergantian jabatan tetap berada di tangan Gubernur.
"Penilaian kinerja akan terus berlanjut. Kita tetap evaluasi, tapi keputusan rotasi jabatan ada di Gubernur, "jelas Sarbin Sehe.
Sementara itu Plh Kepala BKD Maluku Utara Syam Sofyan menjelaskan bahwa masa kerja ASN bukan hanya dilihat dari masa tugas di Pemprov, tetapi juga akumulasi dari instansi sebelumnya.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Fokus Kembangkan Budidaya Rumput Laut Halmahera Selatan
"Kadang masyarakat melihat dari sisi dia baru pindah ke provinsi, tapi lupa masa kerja sebelumnya di instansi lain sudah dihitung. Itulah sebabnya ia berhak ikut uji kompetensi."
"Sistem ini berlaku nasional dan dikendalikan langsung oleh BKN, bukan hanya oleh BKD daerah, "jelas Syam.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelayanan kepegawaian di lingkungan Pemprov Malut menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis sistem informasi digital yang akurat dan mutakhir.(*)
Sherly Laos Gaspol Kenalin Hidden Gem Maluku Utara ke Ibu Tri Tito |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Maluku Utara: Batas Waktu Perbaikan Temuan BPK Sudah Habis |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Serahkan Bantuan RTLH dan Dapur Sehat untuk Warga Ternate |
![]() |
---|
Inspektorat Maluku Utara Warning Pejabat yang Diduga Terlibat dalam Kecurangan Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Minta Hasil Audit PPPK Dieksekusi, 31 Peserta Terancam Gugur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.