Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025 Dibuka, Segini Kuota untuk Provinsi Maluku Utara
Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) membuka pendaftaran penerimaan mahasiswa baru tahun 2025
Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Sitti Muthmainnah
d. Khusus pendaftar dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua, pendaftar memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Menengah Atas/sederajat bahwa pendaftar merupakan pendaftar ADEM Papua;
e. Pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung atau ibu kandung) yang lahir di kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan akta kelahiran pendaftar dan KTP ayah kandung atau ibu kandung/Kartu Keluarga (KK) pendaftar/Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dengan ketentuan:
1) Dalam hal kabupaten/kota pada provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh:
Pendaftar dari Kabupaten Tojo Una-Una yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Poso mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah. Orang tua pendaftar lahir di Kabupaten Poso yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Sulawesi Tengah.
2) Khusus Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur, berlaku
ketentuan sebagai berikut.
a) pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi afirmasi yang dipilih.
b) Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di provinsi induk.
Baca juga: Gemini Tidak Bahagia, Banyak Peluang untuk Pisces: Ramalan Zodiak Kamis 3 Juli 2025
Contoh:
Pendaftar dari Provinsi Maluku Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Maluku mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara. Orang tua lahir di Provinsi Maluku yang merupakan provinsi induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini pendaftar memenuhi syarat untuk mendaftar pada jalur afirmasi kewilayahan Provinsi Maluku Utara.
3) Dalam hal provinsi afirmasi yang dipilih adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) pendaftar dapat berada di wilayah eks-Provinsi Timor Timur.
4) Khusus provinsi pada wilayah Pulau Papua, pendaftar memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) yang lahir di provinsi pada wilayah Pulau Papua. (*)
SSB Gamalama Sinar Utara Juarai Piala Soeratin U 13 Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Konser Amal dan Bakar Lilin di Sofifi, Masyarakat Tagih Kepastian Status DOB |
![]() |
---|
Penggerebekan Tempat Produksi Cap Tikus di Halmahera Utara, Dua Pemilik Ditangkap |
![]() |
---|
Temuan Potongan Kaki Bukan Kasus Kriminal, Kapolres Ternate Minta Warga Bijak Gunakan Medsos |
![]() |
---|
Buang Potongan Kaki Pasien Amputasi di Tempat Sampah, Identitas Ojek di Ternate Ditelusuri Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.