Pemkab Halmahera Selatan
APBD Halmahera Selatan Dipangkas Rp109 Miliar, Bassam Kasuba: Tidak Pengaruhi Fiskal Daerah
Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, angkat bicara soal pemangkasan DBH kurang bayar sebanyak Rp109 miliar
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, angkat bicara soal pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebanyak Rp109 miliar yang dirancang masuk dalam APBD perubahan 2025.
Pemangkasan anggaran tersebut melalui surat edaran (SE) Menteri Keuangan RI nomor : S-20/MK/PK/2025 perihal pengangaran kurang bayar DBH dalam APBD.
Menurut Bassam, DBH kurang bayar ini sebenarnya dari tahun 2023 sebanyak Rp200 miliar lebih yang dimasukkan sebagai pendapatan pada APBD induk 2025.
Baca juga: 2 Kali Absen dari Panggil DPRD Halmahera Selatan, Bupati Diminta Evaluasi Camat Joronga
"Tetapi kemudian ada SE terakhir itu menginstruksikan Rp109 miliar ini tidam boleh diinput dalam bentuk pendapatan."
"Kebutulan ini belum diakomadasi sehingga kita berencana masukkan ke perubahan (APBD 2025, red). Tapi akhirnya kita batalkan dan lakukan penyesuaian setelah ada SE itu," kata Bassam usai mengahidiri rapat paripurna di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Jl. Kebun Karet Putih, Kampung Makian, Bacan Selatan, Selasa (5/8/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku, tidak bisa berbuat banyak atas kebijakan efisiensi pemerintah pusat, yang berimbas pada pemangkasan anggaran sebanyak Rp109 miliar.
Pihaknya akan melakukan perombakan program-program yang sudah dirancang dalam APBD perubahan, dan melakukan normalisasi dari angka nol.
"Kita selanjutnya menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Rp109 miliar ini masuk program-program susulan di perubahan anggaran, tapi kita tidak akomodasi karena anggarannya sudah tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bassam mengkalim pemangkasan anggaran ratusan miliar lebih ituk tidak akan berpengaruh signifikan terhadap belanja tahun anggaran 2025.
Pasalnya, sebagian besar program-program staregis pemerintah daerah berada di anggaran pokok atau APBD induk.
"Insya allah tidak berpengaruh signifikan, tapi memang dengan pengurangan Rp109 miliar ada (pengaruh). Tapi secara umum tidak berpengaruh ke fiskal daerah," pungkasnya.
Adapun pemangkasan anggaran sebanyak Rp109 miliar ini sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib.
Ia mengatakan, uang ratusan miliar dari DBH kurang bayar itu telah dirancang masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
"Di perubahan anggaran ini tekanan belanja agak berat, karena ada efisiensi DBH kurang bayar sebanyak Rp 109 miliar dalam APBD-P, itu ditarik ke pusat."
"Efisensi terbaru ini bukan hanya kita di Halmahera Selatan tapi di seluruh kabupaten dan kota," ujar Muslim, Senin (4/8/2025).
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Rotasi Jabatan Pemkab Halmahera Selatan, 2 Pejabat Nonjob Pasca Pelantikan Eselon II |
![]() |
---|
Ini Tujuan Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Kunjungi Kejati Malut |
![]() |
---|
Absen Rapat Pemeriksaan Pendahuluan, Kadis PUPR Halmahera Selatan Bikin BPK Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.