DPRD Maluku Utara
Alasan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Diam-diam Pantau Kehadiran Pimpinan OPD
"Pemantauan itu menjadi salah satu dasar evaluasi yang rencananya dilakukan pada 20 Agustus 2025, "ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara mengungkap adanya penilaian khusus yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Sarbin Sehe terhadap kinerja pejabat eselon II.
Salah satu indikator yang diamati adalah tingkat kehadiran Pimpinan OPD dalam rapat paripurna dan rapat dengar pendapat di DPRD.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud mengatakan, selama beberapa bulan terakhir Gubernur dan Wakilnya secara diam-diam memantau absensi para Pimpinan OPD.
Pemantauan itu, kata Kuntu, menjadi salah satu dasar evaluasi yang rencananya dilakukan pada 20 Agustus 2025.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Hanafi Usai Habisi Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur: Pake HP Korban untuk Pinjol
"Ibu Gubernur sudah melihat langsung, rapat paripurna DPRD itu berapa kali digelar. Bahkan saat Pak Wagub hadir, beliau juga memantau absensi pimpinan OPD yang hadir."
"Dari situ, Pak Wagub membandingkan tingkat kehadiran saat dirinya hadir dan saat Gubernur hadir."
"Hasilnya, komposisi pimpinan OPD yang hadir tidak pernah penuh sesuai jumlah OPD, yaitu 43."
"Bahkan pada rapat 7 Agustus kemarin, jumlahnya hanya bertambah 2–3 OPD saja, "ungkap Kuntu kepada Tribunternate.com, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, penilaian itu selaras dengan rencana evaluasi kinerja eselon II oleh Gubernur.
"Makanya saya bilang, evaluasi 20 Agustus nanti akan sinkron dengan penilaian keaktifan pimpinan OPD, baik di rapat paripurna maupun rapat komisi DPRD, "katanya.
Menanggapi rencana evaluasi, Muammil Sunan menekankan pergantian pejabat harus mengikuti mekanisme yang jelas, transparan dan jujur.
"Pergantian pejabat harus melalui uji kompetensi yang terbuka, sehingga mampu mendukung visi-misi Gubernur dan Wagub."
"Penilaian kinerja sebaiknya dilakukan setelah pejabat menjalankan tugas minimal satu tahun, "ujar Muammil, akademisi Unkhair Ternate.
Dikatakan, pejabat yang dipilih harus memiliki kompetensi, integritas, dan mampu memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
Baca juga: Jasad Hajija Ditemuka Terapung di Perairan Desa Nggele Taliabu, Polisi: Sedang Divisum
Jika pergantian dilakukan tanpa transparansi, risiko ketidakharmonisan birokrasi akan semakin besar.
Muammil juga menyoroti pentingnya koordinasi dan pengawasan antara Gubernur dan pejabat eselon II, terutama dalam menindaklanjuti temuan BPK.
'Kalau koordinasi lemah, pengawasan terhadap kinerja OPD juga akan lemah. Uji kompetensi harus menjadi dasar mutasi atau promosi jabatan, dan Gubernur perlu membuka ruang bagi ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji tersebut, "tuturnya. (*)
Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Belanja Modal dalam APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025 dan KUA-PPAS 2026 |
![]() |
---|
Iqbal Ruray: Proyek Swakelola Renovasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara Harus Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Soroti Jalan Nasional Halmahera Tengah-Halmahera Selatan yang Rusak |
![]() |
---|
Dukung Evaluasi Pejabat Pemprov Malut, Muksin Amrin: Copot yang Tak Kompeten dan Terlibat Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.