Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

BK DPRD Halmahera Selatan: Tudingan Humein Kiat Selingkuhi Istri Orang Tak Benar

Gufran menyebut perempuan yang dituding sebagai selingkuhan Humein juga bagian dari korban pencemaran nama baik

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PENJELASAN: Ketua BK DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud ketima memberi keterangan soal tudingan Humein Kiat selingkuhi istri orang, Kamis (14/8/2025) 

Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen mengatakan ada dua pasal dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor.

Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 hurud a ayat (4) terkait fitnah.

"Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun, "kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen

"Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini, "sambungnya.

Menurut dia, kliennya tidak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.

"Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dalam konteks bahwa klien kami melakukan hubungan perselingkuhan, "jelas Sahdan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved