DPRD Halmahera Selatan
BK DPRD Halmahera Selatan: Tudingan Humein Kiat Selingkuhi Istri Orang Tak Benar
Gufran menyebut perempuan yang dituding sebagai selingkuhan Humein juga bagian dari korban pencemaran nama baik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen mengatakan ada dua pasal dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor.
Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 hurud a ayat (4) terkait fitnah.
"Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun, "kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan.
Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen
"Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini, "sambungnya.
Menurut dia, kliennya tidak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.
"Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dalam konteks bahwa klien kami melakukan hubungan perselingkuhan, "jelas Sahdan. (*)
Anggota DPRD Halmahera Selatan Humein Kiat Polisikan 2 Pria Gegara Dituduh Selingkuhi Istri Orang |
![]() |
---|
Respons Pemangkasan DBH Halmahera Selatan, Rustam: Pempus Terkesan Diskriminasi |
![]() |
---|
Tanggapan Sagaf Taha Soal Pungutan Zakat dari Sisa Gaji PNS dan PPPK di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Absen Panggilan DPRD Halmahera Selatan, Bupati Diminta Evaluasi Camat Joronga |
![]() |
---|
Renovasi Kantor DPRD Halmahera Selatan Direncanakan Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.