DPRD Halmahera Selatan
BK DPRD Halmahera Selatan: Tudingan Humein Kiat Selingkuhi Istri Orang Tak Benar
Gufran menyebut perempuan yang dituding sebagai selingkuhan Humein juga bagian dari korban pencemaran nama baik
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Kuasa Hukum Humein Kiat, M Sahdan Husen mengatakan ada dua pasal dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua tentang ITE yang dilanggar para terlapor.
Dua pasal tersebut di antaranya adalah pasal 27 a terkait pencemaran nama baik, dan pasal 45 hurud a ayat (4) terkait fitnah.
"Untuk pasal 27 a itu sanksi pidananya kurang lebih 6 tahun, "kata Sahdan usai membuat laporan di SPKT Polres Halmahera Selatan.
Baca juga: Penyusunan Dokumen Rencana Induk SPBE Ternate Capai 75 Persen
"Jadi nanti kita tunggu tindak lanjut dari Reskrim menyangkut laporan ini, "sambungnya.
Menurut dia, kliennya tidak terima dengan fitnah berselingkuh dengan istri orang. Humein juga merasa nama baiknya tercemar akibat fitnah tersebut.
"Dua orang ini kami duga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami dalam konteks bahwa klien kami melakukan hubungan perselingkuhan, "jelas Sahdan. (*)
PHMI Surati DPRD Halmahera Selatan Soal Polemik Pelantikan 4 Kades Hasil PTUN |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Rekomendasi Cabut SK Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Cecar Direktur RSUD Labuha Soal Obat dan Pengelolaan Limbah Medis |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Merespons Polemik Pelantikan 4 Kades: Buka Peluang Angket |
![]() |
---|
Didemo Mahasiswa, DPRD Halmahera Selatan Nyatakan Proses Etik Masdar Mansur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.