Idul Adha 2022

Idul Adha 2022: MUI Rilis Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak - MUI telah mengeluarkan fatwa khusus mengenai penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK merebak di Indonesia.

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawki) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban secara Online? Simak Penjelasannya

Baca juga: Panduan Ibadah Kurban MUI: Hewan yang Terkena PMK dengan Gejala Klinis Ringan Masih Sah untuk Kurban

Baca juga: Ini Cara Menyimpan Daging Kurban untuk Dibekukan Menurut Pakar IPB, Pastikan Daging Sehat dan Bersih

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. PanĂ­tia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan (badan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasf) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak melas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan-kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan Fatwa MUl tentang Standar Penyembelihan Halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Baca juga: Deretan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sejumlah Daerah, Lumajang hingga Lampung

Baca juga: Perhatikan Ciri-ciri Hewan Ternak Terkena Penyakit Kuku dan Mulut

Baca juga: Penyakit Kuku dan Mulut Jangkiti Ribuan Sapi di Jawa Timur, Bisakah Menular pada Manusia?

Hukum Umum

1. Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal dan mampu.

2. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada sat usai shalat ldul Adha tanggal 10 Dzulhijah sampai pada tanggal 13 Dzulhijah sebelum maghrib.

3. Orang Islam laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung jika memungkinkan dan tidak ada udzur syar'i.

4. Hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

5. Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

Halaman
123

Berita Terkini