Korupsi di Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Seret Safira Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 2019 ke Meja Hijau
"Pelimpahan dilakukan usai penyidik yatakan berkas perkara P-21 berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Harapan kami penegakan hukum dapat memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, "tutup Patoni.
Korupsi adalah
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.
Baca juga: KDRT, Selingkuh dan Tidak Menafkahi: Fakta-fakta Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Istri
Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi.
Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kajari-Halmahera-Selatan-Ahmad-Patoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.