Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Seret Safira Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 2019 ke Meja Hijau

"Pelimpahan dilakukan usai penyidik yatakan berkas perkara P-21 berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni. Pihaknya melimpahkan tersangka SHS alias Sarifa serta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor-Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Selasa (21/10/2025) 

"Harapan kami penegakan hukum dapat memberi efek jera serta menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, "tutup Patoni.

Korupsi adalah

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Baca juga: KDRT, Selingkuh dan Tidak Menafkahi: Fakta-fakta Oknum Polisi di Malut Dilaporkan Istri

Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi.

Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.

Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved