Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup

Budiman menjelaskan, mendirikan THM juga harus dilihat layak atau tidak berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
ATURAN: Komisi III DPRD Pulau Taliabu rapat lintas sektor soal izin tempat hiburan malam (THM) dan edaran miras, Kamis (6/11/2025). Hasil dari pertemuan ini adalah karaoke dan tempat hiburan malam (TMH) yang tidak kantongi izin dan kedapatan rdarkan miras akan ditutup 

"Dan apabila tidak sesuai semuanya harus ditutup, "tegasnya lagi

Tutup Tempat Hiburan Malam yang Jual Miras

Politisi PDI-P ini juga mengusulkan dalam rapat berlangsung agar THM ditutup.

Karena ada dugaan penyalahgunaan izin yang mengedarkan miras, padahal izin yang diurus setingkat tempat karoke belaka.

THM yang belum punya izin diberikan waktu mulai dari 6 sampai dengan 17 November 2025 agar segera diurus.

"Izinnya itu tempat karaoke dan khusus karaoke saja, tetapi disini ada beberapa tempat karaoke yang juga menjual miras."

"Intinya jika ditemukan menjual minuman beralkohol harus ditutup. Itu yang disampaikan dalam rapat, "katanya lagi.

Selama ini aktivitas THM menggunakan izin keramaian dari Sat Intelkam Polres Pulau.

Dalam Perpres nomor 74 tahun 2013 mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Tahun Depan Pempus Curah Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur Air Bersih di Halmahera Selatan?

"Dari Perpres itu, kami diharuskan buat peraturan daerah (Perda), namun di Taliabu saat ini belum ada Perda tentang itu."

"Tetapi apakah tidok ada Perda dan tetap berjalan, itu tidak juga."

"Sehingga kami minta semuanya harus mengurus izin sesuai dengan waktu yang ditentukan, "tandas Budiman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved