DPRD Pulau Taliabu
Tegas! Karaoke dan THM di Taliabu yang Tak Kantongi Izin dan Kedapatan Edarkan Miras akan Ditutup
Budiman menjelaskan, mendirikan THM juga harus dilihat layak atau tidak berdasarkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR)
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
"Dan apabila tidak sesuai semuanya harus ditutup, "tegasnya lagi
Tutup Tempat Hiburan Malam yang Jual Miras
Politisi PDI-P ini juga mengusulkan dalam rapat berlangsung agar THM ditutup.
Karena ada dugaan penyalahgunaan izin yang mengedarkan miras, padahal izin yang diurus setingkat tempat karoke belaka.
THM yang belum punya izin diberikan waktu mulai dari 6 sampai dengan 17 November 2025 agar segera diurus.
"Izinnya itu tempat karaoke dan khusus karaoke saja, tetapi disini ada beberapa tempat karaoke yang juga menjual miras."
"Intinya jika ditemukan menjual minuman beralkohol harus ditutup. Itu yang disampaikan dalam rapat, "katanya lagi.
Selama ini aktivitas THM menggunakan izin keramaian dari Sat Intelkam Polres Pulau.
Dalam Perpres nomor 74 tahun 2013 mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Tahun Depan Pempus Curah Rp 45 Miliar untuk Infrastruktur Air Bersih di Halmahera Selatan?
"Dari Perpres itu, kami diharuskan buat peraturan daerah (Perda), namun di Taliabu saat ini belum ada Perda tentang itu."
"Tetapi apakah tidok ada Perda dan tetap berjalan, itu tidak juga."
"Sehingga kami minta semuanya harus mengurus izin sesuai dengan waktu yang ditentukan, "tandas Budiman. (*)
| DPRD Taliabu Janji Kawal Pembangunan Masjid Desa Langganu |
|
|---|
| RPJMD Taliabu 2025-2030 Belum Rampung, DPRD Ingatkan Dampaknya ke Pembangunan |
|
|---|
| Bappeda Taliabu Tak Dilibatkan dalam Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar 2022, Pansus: Ada Keganjalan |
|
|---|
| Pansus DPRD Taliabu Telusuri Pinjaman Daerah Rp115 Miliar |
|
|---|
| Bapemperda dan Pemkab Taliabu Bahas RPJMD, Tono Himalaya: Pembagunan Harus Pro Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Temoat-hiburan-malam-atau-karaoke-di-Taliabu-akan-ditertibkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.