Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Pulau Taliabu

Anggaran Pilkades Harus Masuk di APBD Induk 2026 Taliabu, Budiman: Hukumnya Wajib!

"Perintah Permendagri jelas. Jadi tidak boleh ada alasan bahwa Pilkades belum dianggarkan, "kata Anggota Banggar DPRD Taliabu Bumiman L. Mayabubun

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
STATEMEN: Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun saat bersedia dimintai keterangan belum lama ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menggargarkan Pilkades di APBD induk 2026 

Ringkasan Berita:1. Sebagian besar Kades di Pulau Taliabu dijabat penjabat atau Pj
2. Selain itu, wacana Pilkades belum ada jadwal resmi dari pemerintah daerah
3. Budiman: Saya telah mengusulkan agar anggaran Pilkades masuk pada APBD Induk 2026

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Sebagian besar kepala desa (Kades) di Pulau Taliabu, Maluku Utara dijabat penjabat atau Pj.

Minus 8 dari 71 desa yang masih dijabat oleh kades defenitif.

Jabatan para kades sempat diperpanjang oleh mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.

Disamping itu, wacana pemilihan kepala desa (Pilkades) belum ada jadwal resmi dari pemerintah daerah.

Baca juga: Perda Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu di Taliabu Masuk Tahap Pembahasan

Menanggapi ini, Anggota Banggar  DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun telah mengusulkan agar anggaran Pilkades masuk pada APBD Induk 2026.

SOLUSI: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun saat bersedia dimintai keterangan, Kamis (30/10/2025)
Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Sebab menurutnya, pengusulan anggaran yang dimaksud bersifat atau hukumnya wajib.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang biaya Pilkades dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

"Ini perintah jelas dari Permendagri. Jadi tidak boleh ada alasan bahwa Pilkades belum dianggarkan."

"Pemerintah daerah wajib memasukkannya dalam APBD 2026 sejak tahap perencanaan KUA-PPAS, "tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Dikatakan, kerap pelaksanaan Pilkades di sejumlah daerah terhambat karena perencanaan anggaran yang tidak disiplin, sehingga muncul berbagai alasan.

Budiman bilang, jabatan kepala desa defenitif sudah cukup lama kosong, sehingga perlu diadakan Pilkades serentak.

"Selain itu, sudah cukup lama kekosongan Kepala Desa Definitif. Jangan karena alasan tidak ada dana, ini tertunda lagi, "ujarnya.

Sambungnya, Pilkades merupakan agenda wajib pemerintahan desa yang harus disiapkan secara matang.

"Keterlambatan anggaran Pilkades sama saja menghambat proses demokrasi di desa."

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved