Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Kuat Ma'ruf membantah tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kuat Ma'ruf pun mengaku, telah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

"Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer."

"Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan."

"Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti dituduh ikut perencanaan pembunuhan almarhum Yosua."

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ucap Kuat Ma'ruf.

Mengutip Ayat Al-Qur'an

Sebelum mengakhiri nota pembelaannya, Kuat Ma'ruf mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Ar Rahman, ayat 9.

Kuat Ma'ruf juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim sidang kasus Brigadir J.

"Saya mohon maaf, saya ingin mengutip ayat Al-Qur'an sesuai agama saya, agama Islam, Surat Ar Rahman ayat 9," katanya.

Sebagaimana diketahui, arti bacaan Surat Ar Rahman ayat 9, yakni tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.

 Selanjutnya, Kuat Ma'ruf berharap, hakim persidangan dapat berlaku adil dalam menangani perkara Brigadir J.

"Semoga majelis hakim yang terhormat, dapat berlaku seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ucap Kuat Ma'ruf.

PLEIDOI LEBIH AWAL 

Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi lebih awal dari terdakwa lainnya pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuat Ma'ruf menjalani sidang pleidoi mulai pukul 09.55 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved