Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuat Maruf Mengaku Tak Paham Dakwaan JPU hingga Bantah Isu Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Dalam sidang pembacaan pleidoi, Kuat Ma'ruf membantah tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dan isu perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan pada Selasa (24/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, jaksa telah membacakan kepada lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara selama 8 tahun.

Sementara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, terdakwa Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan terkait kasus Brigadir J.

Kelima terdakwa mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Pembelaan Kuat Maruf: Mengaku Perasaannya Bingung hingga Bantah Selingkuh dengan Putri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved