Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ringkus Seorang Residivis Pemakai Narkoba di Ternate

Polisi Ringkus Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Ternate, Katanya untuk Dikonsumsi Sendiri

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terduga pelaku dan barang bukti narkoba jenis ganja, saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Ternate, Kamis (2/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satresnarkoba Polres Ternate, kembali meringkus.

Seorang terduga tersangka, penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering di Kota Ternate.

Terduga tersangka berinisialERT alias Eko (23), diringkus di Kelurahan Bastiong, Selasa (31/) sekira pukul 18:45 WIT.

Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin saat dikomfirmasi menyatakan.

Baca juga: Polisi Lidik Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Pemda Halmahera Utara

Penangkapan ini dilakukan, setelah anggota menerima laporan dari warga.

"Iya benar, dia diamankan setelah anggota, mendapat laporan, "ungkapnya, Kamis (2/2/2023).

Selain mengamankan terduga tersangka, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa 2 saset kecil ganja kering sebesar 1,47 gram, yang dimaksukan ke dalam bungkus roko.

Terduga tersangka diamankan saat transaksi, dengan cara mengambil ganja di gang samping sebuah Toko, untuk dibawa ke Tidore.

"Dari keterangannya, ganja ini diambil untuk dikonsumsi sendiri, "akunya.

Terduga tersangka merupakan Nara Pidanan (Napi), dengan kasus narkoba jenis sintetis.

Baca juga: Warga Tidore Ditangkap Polisi Saat Ambil Kiriman Paket 1 Kg Ganja dari Kurir

"Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan."

"Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 1111 ayat (1)."

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved