Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kuasa Hukum Minta Dirkrimum Polda Maluku Utara Lakukan Penangguhan Usai Sudarmaji Jadi Tersangka

Karena kliennya ditetapkan jadi tersangka, Kuasa Hukum minta penangguhan ke Dirkrimum Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Abdullah Ismail, Mirjan Marsaoly kuasa hukum terlapor Sudarmaji, Selasa (18/4/2023). 

Sehingga sangat tidak rasional tuduhan tersebut, dan ironisnya sampai ditetapkan tersangka.

Olehnya itu, untuk mendudukan perkara ini, perlu kiranya sebagai kuasa hukum.

Perlu menjelaskan kalau perkara ini, terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum, bagi pencari keadilan.

Untuk itu saat ini, perkara ini dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan.

Sementara putusan perkara a quo, belum ada upaya hukum eksekusi, bagaimana bisa dilanjutkan proses pidana.

Kalau tahapan eksekusi belum di tempuh oleh pelapor, sehingga terlihat ada iktikad buruk yang di tunjukan klien kami.

"Apalagi saat ini belum ada proses perdata, hingga kemudian klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka, "jelasnya.

Sementara menurut Abdullah, rumah tersebut juga belum dibayar lunas oleh pelapor.

Sehingga klien kami dituduhkan melakukan penggelapan, penggelapan yang mana?

Disisi lain, proses Perdata belum selesai, apalagi belum ada eksekusi, namun anehnya.

Laporan ini tetap diproses, oleh Subdit III Krimum Polda Maluku Utara.

 

Oleh sebab itu, lewat surat yang akan dilayangkan, bermaksud perkara ini dapat ditangguhkan.

Terlebih dahulu sampai proses Perdata, mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Hingga ada juga hak-hak dari klien kami, dapat dihormati dalam proses perkara ini, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved