Kuasa Hukum Minta Dirkrimum Polda Maluku Utara Lakukan Penangguhan Usai Sudarmaji Jadi Tersangka
Karena kliennya ditetapkan jadi tersangka, Kuasa Hukum minta penangguhan ke Dirkrimum Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Sehingga sangat tidak rasional tuduhan tersebut, dan ironisnya sampai ditetapkan tersangka.
Olehnya itu, untuk mendudukan perkara ini, perlu kiranya sebagai kuasa hukum.
Perlu menjelaskan kalau perkara ini, terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum, bagi pencari keadilan.
Untuk itu saat ini, perkara ini dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan.
Sementara putusan perkara a quo, belum ada upaya hukum eksekusi, bagaimana bisa dilanjutkan proses pidana.
Kalau tahapan eksekusi belum di tempuh oleh pelapor, sehingga terlihat ada iktikad buruk yang di tunjukan klien kami.
"Apalagi saat ini belum ada proses perdata, hingga kemudian klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka, "jelasnya.
Sementara menurut Abdullah, rumah tersebut juga belum dibayar lunas oleh pelapor.
Sehingga klien kami dituduhkan melakukan penggelapan, penggelapan yang mana?
Disisi lain, proses Perdata belum selesai, apalagi belum ada eksekusi, namun anehnya.
Laporan ini tetap diproses, oleh Subdit III Krimum Polda Maluku Utara.
Oleh sebab itu, lewat surat yang akan dilayangkan, bermaksud perkara ini dapat ditangguhkan.
Terlebih dahulu sampai proses Perdata, mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Hingga ada juga hak-hak dari klien kami, dapat dihormati dalam proses perkara ini, "pungkasnya. (*)
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.