Kasus Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan 2017 Terkendala Audit BPKP
Dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan terkendala audit BPKP, karenanya Jaksa tak bisa tetapkan siapa tersangkanya
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
HUKUM: Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (8/5/2023). Di mana kasus dugaan Korupsi pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan terkenda audit dari BPKP.
Sesuai dengan surat perintah penyidikan, yang dikeluarkan Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.
Baca juga: Berlangsung Khidmat, Wakajati Maluku Utara Pimpin Upacara HUT Persaja ke 72
Tentang dugaan korupsi pekerjaan pembangunan, Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019.
Proyek pembangunan ini dikerjakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap 1 pada 2027.
Tahap II 2018 dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri, sementara tahap III dikerjakan CV Minanga Tiga Satu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Kejati-Maluku-Utara.jpg)