Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Penganiayaan David Ozora, Saksi Sebut Mario Dandy dan AGH Bergelendotan: Penyidik Diam Saja

Dalam kesaksiannya, Natalia mengungkap bahwa Mario Dandy dkk tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya korban.

Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang kasus penganiayaan Crystallino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam sidang tersebut, ibunda teman David Ozora, Natalia Puspita Sari, dihadirkan untuk menjadi saksi.

Dalam kesaksiannya, Natalia mengungkap bahwa Mario Dandy dkk tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya korban.

Saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 21 Februari 2023 malam Natalia melihat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH tertawa-tawa.

Shane Lukas pun dilihatnya bermain gitar, sembari AGH bernyanyi.

Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut bergandengan tangan.

"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.

"Menggelendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.

Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia.

Baca juga: Mario Dandy Tertawa dalam Sidang Penganiayaan David Ozora, Langsung Nunduk saat Hadapi Wartawan

Baca juga: Mario Dandy Petantang-petenteng di Sidang Perdana, Ayah David Ozora: Penguasa Jaksel!

Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy.

Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.

Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.

Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.

"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.

Shane Lukas mengakui

Terdakwa kasus penganiayaan berat, Shane Lukas mengakui bahwa dirinya bermain gitar di Polsek Pesanggrahan pada 21 Februari 2023 malam.

Saat itu, dirinya bersama terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan AGH.

"Benar, Yang Mulia (bermain gitar). Cuma ada yang perlu dijelaskan sedikit," ujar Shane Lukas saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Natalia Puspita Sari, orang tua teman David Ozora di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.

Majelis Hakim pun menagih penjelasan itu dari Shane Lukas.

Namun dengan sedikit terbata-bata, Shane menjawab bahwa dirinya dalam kondisi pusing dan bingung pada saat itu.

Oleh sebab itu, dirinya memutuskan untuk bermain gitar.

"Mengenai main gitar itu, Yang Mulia. Pada saat itu saya sudah pusing, Yang Mulia. Saya bingung," katanya.

Mendengar penjelasan Shane Lukas itu, Majelis Hakim meminta agar klarifikasi dilanjutkan saat pemeriksaan terdakwa.

"Ya nanti saudara bisa sampaikan pada saat gilirannya," kata hakim di persidangan yang sama.

Sebelumnya, saksi Natalia Puspita Sari mengaku melihat Shane Lukas bermain gitar.

Kemudian Mario Dandy bersama AGH tampak tertawa.

Pemandangan itu disaksikannya saat menjalani pemeriksaan di Posek Pesangrahan pada 21 Februari 2023 malam.

Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut-sebut bergandengan tangan.

"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.

"Menggelendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.

Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia. Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.

Dakwaan

Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved