Lipsus Ternate Darurat Miras
Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum
Aturan dan sanksi jadi payung hukum, semua elemen harus terlibat demi berantas Miras di Kota Ternate, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Selain itu, Satker Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga mengamankan 217 cap tikus, yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter.
Hingga Satker Ditpolairud Polda Maluku Utara juga menyita sita 175 liter cap tikus siap edar di Kota Ternate.
Upaya pengungkapan peredaran Miras ini lanjut Kabid, terus dilakukan tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Bahkan Polisi kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, meski terus melakukan pengungkapan.
Namun peredaran terus terjadi karena Perda Miras, tidak bisa memberikan efek jera.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan di lapangan.
Upaya tersebut untuk bisa dapat mengurangi, angka kriminalitas yang timbul akibat Miras.
Karena itu dia berharap, berharap untuk memberantas Miras, tentu bukan saja dari Kepolisian, melainkan kerja sama semua pihak.
"Polisi tidak bisa berantas Miras sendiri, meski begitu kami terus lakukan penindakan."
"Olehnya itu, kami sangat mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat, baik itu toko agama, toko pemuda hingga yang lain."
"Untuk ikut serta bersama-sama berantas peredaran Miras, yang terus diedarkan, "harapnya mengakhiri. (*)
Ternate Darurat Miras! Bak Menangkap Asap, Perda Bakal Tak Berefek Jika Hanya Diberi Sanksi Ringan |
![]() |
---|
Bak Dua Mata Koin, Ternate Butuh Perda dan Sanksi Demi Efek Jera Pengedar dan Konsumsi Miras |
![]() |
---|
Cerita Peminum dan Penjual Miras di Ternate: Kalau Lolos Untung, Kalau Dirazia Buntung |
![]() |
---|
Berikut Sejumlah Fakta Konsumsi Miras: Ingin Mabuk, Remaja 18 Tahun di Ternate Maling Kotak Amal |
![]() |
---|
Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.