Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Penipuan Oknum Polisi di Morotai, Uang Dikembalikan Usai Lahannya Dibeli

Update kasus penipuan oknum Polisi di Pulau Morotai, Maluku Utara, uang bakal dikembalikan usai lahannya dibeli

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Kasi Propam Polres Pulau Morotai, AKP Abdul Kadir Latupono saat memberikan keterangan belum lama ini 

Tapi saat lahan itu Ia bersihkan, ternyata pemilik aslinya atas nama Kangoro Tanhan datang lalu komplen.

"Saya beli sekitar 5 bulan lalu dijual oleh pak Ari,”ceritanya.

"Saya sudah bayar Rp 65 juta ke pak Ari, sebab saya tidak tahu makanya saya langsung bayar itu,"keluhnya.

Atas itulah, ia berharap FM mengembalikan uang yang sudah diberikan itu.

Namun FM masih bersisikuh bahwa tanah itu adalah miliknya.

"Saya minta pak Ari kembalikan uang Rp 65 juta. Tapi pak Ari tidak mau kembalikan, katanya itu pembelian sah, "ungkapnya.

Adanya peristiwa itu, ia lantas membuat laporan ke SPKT Polres Pulau Morotai.

Bahkan ke pihak Propam, dengan harapan agar bisa dikembalikan.

"Saya tetap minta uang saya dikembalikan, saya sudah lapor di SPKT 2 kali terus di Propam dua kali,"tandasnya.

Terpisah Bripka FM, dikonfirmasi mengaku bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 Wanita Asal Ternate Ditangkap Polisi

"Lahan itu memang milik saya. Lahan itu berukuran panjang 90 meter dan lebar 15 meter dengan harga Rp 60 juta."

"Itu disertai dengan bukti-bukti surat jual beli lahan sejak awal, jadi tidak ada yang namanya penipuan, "tepisnya.

Ia pun menegaskan, jika ada warga yang mengklaim lahan itu milik pribadinya maka ia mempersilahkan untuk digugat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved