Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Status Ipda WT, Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara yang Nikah Siri Diujung Tanduk

Polda Maluku Utara saat ini telah mendalami soal nikah siri ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Ipda WT dengan GY.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Randi Basri
Bukti surat keterangan nikah oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022 dan dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada 2021 di Kelurahan tersebut, Selasa (4/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM- Polda Maluku Utara saat ini telah mendalami soal  nikah siri ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Ipda WT dengan GY.

Pernikahan keduanya itu, terbongkar setelah menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus suap yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa Abdul Gani  Kasuba (AGK) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 29 Mei 2024 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, semua anggota yang bermasalah  ditindaklanjuti tanpa ada alasan apapun.

Masalah yang dilakukan Ipda WT bakal diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, pasca dari persidangan kasus tersebut di PN Ternate.

"Kita juga ikuti terus persidangan AGK ini, cuman untuk bersangkutan kita akan proses setelah dari sidang,’” katanya, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Hore! KPPN Ternate Maluku Utara Mulai Cairkan Gaji 13 Buat ASN, TNI/Polri dan Pensiunan

Lebih lanjut menurut dia, masalah yang dilakukan Ipda WT bisa masuk pada kode etik yang berunjung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Namun, itu semua nanti dilihat dalam proses nanti, yang pasti kasus ini juga bisa dilaporkan istrinya, jika merasa keberatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, status pernikahan siri Ipda WT dan GY ini mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan surat keterangan nikah WT dan GY.

Yang diterbitkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022 dan dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada 2021 di Kelurahan tersebut.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved