Status Ipda WT, Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara yang Nikah Siri Diujung Tanduk
Polda Maluku Utara saat ini telah mendalami soal nikah siri ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Ipda WT dengan GY.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Polda Maluku Utara saat ini telah mendalami soal nikah siri ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Ipda WT dengan GY.
Pernikahan keduanya itu, terbongkar setelah menjalani sidang sebagai saksi dalam kasus suap yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, semua anggota yang bermasalah ditindaklanjuti tanpa ada alasan apapun.
Masalah yang dilakukan Ipda WT bakal diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, pasca dari persidangan kasus tersebut di PN Ternate.
"Kita juga ikuti terus persidangan AGK ini, cuman untuk bersangkutan kita akan proses setelah dari sidang,’” katanya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Hore! KPPN Ternate Maluku Utara Mulai Cairkan Gaji 13 Buat ASN, TNI/Polri dan Pensiunan
Lebih lanjut menurut dia, masalah yang dilakukan Ipda WT bisa masuk pada kode etik yang berunjung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Namun, itu semua nanti dilihat dalam proses nanti, yang pasti kasus ini juga bisa dilaporkan istrinya, jika merasa keberatan," pungkasnya.
Untuk diketahui, status pernikahan siri Ipda WT dan GY ini mulai terbongkar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan surat keterangan nikah WT dan GY.
Yang diterbitkan oleh Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) Kelurahan Santiong pada 28 Maret 2022 dan dokumen tersebut baru terbit setahun setelah keduanya menikah pada 2021 di Kelurahan tersebut.(*)
| Kapolda Maluku Utara Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Secara Serentak |
|
|---|
| Fakta Baru, ATM BRI di Halmahera Selatan yang Dibobol Maling Berisi Uang Rp 428 Juta |
|
|---|
| Wakil Bupati Taliabu La Ode Yasir Serahkan 5 Ranperda ke DPRD |
|
|---|
| Merek Air Minum Kemasan “Inooke” Milik Koperasi PDAM Ternate Resmi Terdaftar |
|
|---|
| Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.