Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Jelang Idul Adha 2024, Satgas Pangan Pemkab Taliabu Maluku Utara Sidak Barang Kadaluarsa

Tim Satgas Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu Maluku Utara, melakukan sidak

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Dok Kominfo Taliabu
Tim Satgas Pangan Pemkab Pulau Taliabu Maluku Utara saat ini menyita produk barang kadaluarsa di salah satu kios. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Satgas Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu Maluku Utara, melakukan sidak.

Perihal penertiban barang dagangan yang sudah lewat masa konsumsi atau kadaluarsa pada sejumlah toko, di Desa Nggele dan Lede, Rabu (5/6/2024).

Asisten I Sekretariat Daerah Pulau Taliabu, Muhammad Syukur Boeroe mengatakan, sidak barang dagangan sehubungan dengan menyambut lebaran Idul Adha 2024.

Di mana, tim Satgas Pangan ingin memastikan semua produk aman untuk dikonsumsi.

"Kami telah cek semua barang kadaluarsa yang ada di kios, terutama yang berada di desa-desa," kata Syukur, saat pimpin giat tersebut.

Disamping itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop), dan UKM Pulau Taliabu, Dince Muhdin, juga ikut turun lapangan.

Baca juga: Kejari Taliabu Maluku Utara Buka Posko Pengaduan Pilkada 2024, Bisa Langsung Hubungi Nomor Ini

Dince mengatakan, tak hanya giat sidak. Tim Satgas Pangan sembari mengecek surat izin paa pelaku UMKM.

"Kami memastikan semua kios memiliki izin dan terdaftar secara resmi," ujarnya.

Dince bilang, produk pangan atau barang dagangan yang memiliki masa kadaluarsa semua disidak.

Ketika ditemukan, barang-barang tersebut langsung disita petugas dan akan dimusnahkan.

Sehingga, lanjutnya, hal ini penting dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

Kedepan, Dince ingin masyarakat dapat melaporkan ke kantor perihal barang kadaluarsa.

"Kerja sama ini sangat penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan semua pihak," terangnya.

Diketahui, terdapat sejumlah produk dagangan yang berhasil disita petugas Satgas Pangan Pemkab Pulau Taliabu.

Barang-barang itu akan dimusnahkan pada tanggal 17 Agustus 2024 ini, sehubungan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved