Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Dirut Perusda Taliabu Maluku Utara Diperiksa Jaksa 5 Jam, Soal Kasus Anggaran Penyertaan Modal

Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Laode Havidl
Kastel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, SH,MH, saat diwawancara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), inisial HAK, alias Hamka, selama 5 jam di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Senin (7/7/2024).

Pemeriksaan perkara ini terkait dengan anggaran pernyataan modal T.A 2020 yang melekat pada Perusahaan Daerah (Perusda) sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menjelaskan, berdasarkan laporan yang dikantongi.

Anggaran pernyataan modal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak Direksi PT TJM.

"Iya benar, hari ini kami telah memeriksa Direktur Utama PT TJM Perusda Pulau Taliabu, saudara HAK alias Hamka," ungkap Nazamuddin.

Baca juga: PKB Instruksikan Semua Kader Menangkan Citra-Utuh di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024

Sementara itu, Jaksa akan melakukan pemeriksaan juga terhadap beberapa pejabat lainnya.

Antara lain Direktur Keuangan PT TJM, inisial FS, Direktur Umum, inisial YR, dan mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, inisial IM.

Mereka akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyeledikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, tertanggal 3 Juli 2024.

"Dan ada beberapa orang yang kami sudah layangkan surat pemanggilan untuk perkara ini," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved