Pulau Taliabu
Dirut Perusda Taliabu Maluku Utara Diperiksa Jaksa 5 Jam, Soal Kasus Anggaran Penyertaan Modal
Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Jaksa Penyelidik Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara, melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), inisial HAK, alias Hamka, selama 5 jam di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Senin (7/7/2024).
Pemeriksaan perkara ini terkait dengan anggaran pernyataan modal T.A 2020 yang melekat pada Perusahaan Daerah (Perusda) sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin menjelaskan, berdasarkan laporan yang dikantongi.
Anggaran pernyataan modal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak Direksi PT TJM.
"Iya benar, hari ini kami telah memeriksa Direktur Utama PT TJM Perusda Pulau Taliabu, saudara HAK alias Hamka," ungkap Nazamuddin.
Baca juga: PKB Instruksikan Semua Kader Menangkan Citra-Utuh di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024
Sementara itu, Jaksa akan melakukan pemeriksaan juga terhadap beberapa pejabat lainnya.
Antara lain Direktur Keuangan PT TJM, inisial FS, Direktur Umum, inisial YR, dan mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu, inisial IM.
Mereka akan dipanggil untuk diperiksa dalam perkara tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyeledikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, tertanggal 3 Juli 2024.
"Dan ada beberapa orang yang kami sudah layangkan surat pemanggilan untuk perkara ini," pungkasnya.(*)
Update Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.