Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hukum

BREAKING NEWS: Seorang IRT di Ternate Maluku Utara Lapor 3 Oknum TNI AL, Ini Kasusnya

Laporan ini dimasukkan karena dugaan keterangan palsu yang diberikan Serka FHP dan Sertu WMS yang bertugas di Lanal Ternate, Maluku Utara

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Nurdia Ismail (50) seorang Ibu Rumag Tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara bersama Kuasa Hukumnya, Agus Salim Tampilang (kiri), Kamis (11/7/2024) 

"Jadi mereka yang diduga lakukan pelanggaran itu, masuk dalam pelanggaran kode etik. Karena ada pemalsuan, soal klien kami yang melakukan perbuatan keji, "katanya.

Kenapa demikian? Karena NI tidak pernah mendapat panggilan untuk mengikuti persidangan.

Sidang itu membuat Pengadilan Agama Ternate memutuskan perceraian antara klien dengan Letda Laut (S) CS.

Apabila surat pengaduan ini tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan kembali menyurat lagi ke Kadiskum.

"Sehingga mereka bisa di proses hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku, "ungkapnya.

Terpisah, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate Mayor Kasno Setyawan angkat bicara.

Soal keterangan saksi (Serka FHP dan Sertu WMS), pihak pengadilan yang menilai karena sudah diambil sumpah.

Kalau memang keterangan yang disampaikan itu salah, kata Kasno Setyawan, maka mereka yang akan bertanggung jawab.

"Intinya kita tidak bisa intervensi karena itu merupakan penilaian dari hakim, "katanya.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Letda Laut (S) CS, Nurul Mulyani, mengatakan, prinsipnya bahwa pengadilan tidak akan menindaklanjuti kasus ini kalau tidak ada izin resmi dari Lanal Ternate.

Sebelum jalannya kasus hingga putusan, ada upaya mediasi oleh Lanal Ternate.

Tapi kasus perselingkuhan ini memang sudah tidak bisa ditoleril lagi, karena pihaknya mengantongi sejumlah bukti konkret."

"Yakni keterangan resmi klien saya, dan juga berupa dokumentasi lainnya yang juga klien," jelas Nurul Mulyani.

Dalam kasus ini, Nurul Mulyani mengatakan, kliennya adalah korban.

"Kalau soal keterangan palsu, kira-kira keterangan palsu apa yang diberikan?" katanya. 

Baca juga: Strasbourg bagai Tempat Sampah Chelsea, Frank Leboeuf: Isinya Cuma Bocah, Ga Ada Pengalaman

"Semua itu (keterangan) disampaikan berdasarkan alat bukti yang ada," tambahnya.

Bahkan ia mengklaim punya bukti-bukti perselingkuhan istri kliennya dengan seorang oknum jaksa.

"Karena persoalan masalah ini, klien kami yang jadi korban hingga ia ambil keputusan untuk cerai," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved