Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Tindaklanjut Laporan Terhadap Sultan Bacan Irsyad Maulana Syah

Meski akan menindaklanjuti, namun Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara belum menjadwalkan agenda pemeriksaan pelapor dan terlapor

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
POLEMIK: Pj Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan tindaklanjut laporan terhadap Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah.

Perihal itu disampaikan Pj Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, Rabu (24/7/2024).

Dikatakan, pihaknya membenarkan laporan Polisi (LP) dengan surat Nomor: STPL/360/VII/2024/SPKT itu.

Di mana LP tersebut dibuat oleh lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan

Perwira Polisi Dua Bunga melati ini pun menyatakan, pihaknya akan menindkalnjuti laporan tersebut.

"Ada laporan ini, dana kami akan tindklanjuti, "katanya saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WahtasApp, Rabu (24/7/2024).

Kendati begitu, Hendra tak menjawab pertanyaan kapan Sultan Bacan dan pelapor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia beralasan sedang mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Polda Maluku Utara di Kota Ternate.

"Sementara masih rapat di Polda, "singkat Hendra.

Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Senin (22/7/2024).

Laporan ini buntut dari pernyataan Sultan dalam video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke media sosial Facebook.

Di mana, Sultan Bacan disebut menyatakan lembaga Palimpunggang yang kepengurusannya dilantik Sabtu (20/7/2024) adalah organisasi separatis.

Kesultanan Bacan telah angkat bicara atas laporan terhadap Sultan. Yang mana pihak Kesultanan menyatakan siap menghadapi dan membuktikan fakta-fakta sebenarnya ke Polisi.

Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi kekeliruan, dalam memahami narasi peringatan yang disampaikan Sultan Bacan.

"Hal mana semua warga negara yang baik berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib, apabila dirinya dirugikan.

Namun jelas, semua laporan Polisi haruslah memiliki bukti-bukti yang dapat memenuhi unsur delik pidana yang dituduhkan."

"Namun sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, dan kami dapat membuktikan terkait pernyataan Sultan."

"Maka semua itu ada konsekuensi hukumnya, "ujar Ompu Datuk Alolong Kesukatanan Bacan, Mochdar Arif, Selasa (23/7/2024).

Mochdar mengimbau masyarakat adat Halmahera Selatan jangan salah menafsirkan tentang apa yang disebutkan Sultan dalam video tersebut.

Sebab, Sultan berkeinginan menyudahi fitnah yang berkepanjangan yang merugikan kemajuan dan eksistensi Kesultanan Bacan yang selama ini berlangsung.

Baca juga: Kesultanan Bacan Angkat Bicara Soal Laporan Lembaga Palimpunggang ke Polres Halmahera Selatan Malut

Kemudian, Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah tidak pernah bermaksud untuk mendiskreditkan kelompok dan atau pribadi-pribadi seseorang.

"Oleh sebab itu, harus dipahami secara utuh dan tidak harus disalahartikan maksud besar dari Sultan Bacan, karena Sultan berkeinginan besar untuk menyatukan kembali ukhuwah sesama masyarakat."

"Sehingga bersama-sama bergandeng tangan untuk membesarkan Kesultanan Bacan, yang sama-sama kita banggakan dan cintai ini, "imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved