Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sultan Bacan Dilaporkan

Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan

Dengan keterangan ahli, penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKRIM: HUKUM: Kasat Reskrim Polres Hakmahera Selatan, Maluku Utara, Iptu Ray Sobar. Di mana ia mengatakan pihaknya akan meminta keterangan ahli bahasa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret Sultan, Muhammad Irsyad Maulana Syah, Kamis (22/8/2024) 

Sementara untuk laporan Sanusi Iskandar Alam dan Maulana Malik Udin, baru dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Dijelaskan, laporan terhadap Sultan Bacan ke 22 lebih kepada dugaan pencemaran nama baik.

Di mana, Sultan Bacan dalam video berdurasi 9 menit 27 detik, diduga menyatakan organisasi Palingpungang yang kepengurusannya dikukuhkan pada Sabtu (20/7/2024), adalah separatis.

Selain itu, Sultan Bacan juga menyebutkan sejumlah nama yang dianggap menebar fitnah dan merugikan kemajuan serta eksistensi Kesultanan Bacan.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Malut Terima Tiga Laporan Dugaan Penyeberan Berita Bohong Sultan Bacan

"Para pelapor juga melaporkan sejumlah akun Facebook, dan laporannya masih tahap penyelidikan, "jelas Iptu Ray Sobar melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Karena Polres Halmahera Selatan tetap memproses laporan yang dimaksud, walaupun sudah ada laporan balik di Polda Maluku utara.

"Proses di sini tetap jalan walaupun sudah ada di Polda, prinsipnya kita masih menyelidiki, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved