Sultan Bacan Dilaporkan
Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan
Dengan keterangan ahli, penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara dapat mengambil kesimpulan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Sementara untuk laporan Sanusi Iskandar Alam dan Maulana Malik Udin, baru dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Dijelaskan, laporan terhadap Sultan Bacan ke 22 lebih kepada dugaan pencemaran nama baik.
Di mana, Sultan Bacan dalam video berdurasi 9 menit 27 detik, diduga menyatakan organisasi Palingpungang yang kepengurusannya dikukuhkan pada Sabtu (20/7/2024), adalah separatis.
Selain itu, Sultan Bacan juga menyebutkan sejumlah nama yang dianggap menebar fitnah dan merugikan kemajuan serta eksistensi Kesultanan Bacan.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Malut Terima Tiga Laporan Dugaan Penyeberan Berita Bohong Sultan Bacan
"Para pelapor juga melaporkan sejumlah akun Facebook, dan laporannya masih tahap penyelidikan, "jelas Iptu Ray Sobar melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Karena Polres Halmahera Selatan tetap memproses laporan yang dimaksud, walaupun sudah ada laporan balik di Polda Maluku utara.
"Proses di sini tetap jalan walaupun sudah ada di Polda, prinsipnya kita masih menyelidiki, "pungkasnya. (*)
PH Pertanyakan Status Laporan Sultan Bacan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara: Kapan Diumumkan |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Lembaga Palimpunggang vs Sultan Bacan, Polda Maluku Utara: Terus Berlanjut |
![]() |
---|
Update Laporan Sultan Bacan, Wadir Krimsus Polda Maluku Utara: Laporan Terus Diproses |
![]() |
---|
Sultan Bacan Harap Penyidik Polda Maluku Utara Cepat Tindak Lanjut Laporannya |
![]() |
---|
Lembaga Palimpunggang Kembali Laporkan Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah ke Polda Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.