Pemkab Pulau Morotai
Pemkab Morotai Masih Kaji Putusan MK Soal Kewajiban Biayai Sekolah Negeri dan Swasta
Sekolah negeri SD dan SMP di Pulau Morotai sampai saat ini digratiskan, sementara sekolah swasta (SD dan SMP) tidak dipungut biaya komite
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Pemkab Morotai, Maluku Utara masih mengkaji putusan MK soal kewajiban biayai sekolah negeri dan swasta.
Perihal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Morotai M Basri Sabadar, Jumat (4/7/2025)
Putusan dengan nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah wajib memastikan pendidikan dasar diberikan secara cuma-cuma, tanpa terkecuali, termasuk sekolah swasta.
Namun begitu, untuk sekolah negeri SD dan SMP sampai saat ini digratiskan, sementara sekolah swasta (SD dan SMP) tidak dipungut biaya komite.
Baca juga: Penanganan Sampah Belum Maksimal, Pemkab Morotai Nego Anggaran Pembangunan TPA
"Salinan putusannya kami belum dapat, tapi nanti kita kaji, karena sekolah swasta itukan kita tidak bisa melarang, karena mereka yayasan, "katanya, Jumat (4/7/2025).
Lanjutnya, sekolah negeri yang kewenanganya ada di Pemkab Pulau Morotai semuanya gratis.
"Tapi kalau yang namanya negerikan itukan kewengen kita, kita bisa menurunkan fatwa, mulai dari SD sampai SMP, yang statusnya negeri dari dulu semaunya gratis, "cetusnya.
Menurutnya, sekolah swasta saat ini masih diberlakukan pungutan komite.
Baca juga: Germo Aplikasi MiChat dan PSK Asal Morotai Ditangkap Polisi
Hal itu, Basri mengaku, demi operasional sekolah yang mana telah disepakati pada rapat bersama baik pihak sekolah dan orang tua murid.
"Kalau sekolah swasta, ya iya masih ada yang pungut biaya, tidak semerta-merta diputuskan."
"Mereka sudah rapat dengan orang tua, tapi kan itu sudah menjadi budaya, makanya budaya ini harus diubah, "pungkasnya. (*)
Direktur PDAM Morotai Abd Rauf Undur Diri Setelah 5 Bulan Menjabat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Saran Viva Yoga untuk Morotai: Andalkan Perikanan untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan Morotai Rampung Agustus–September 2025 |
![]() |
---|
PLN Siap Bangun Kapasitas Listrik 10 MW di Morotai, Rusli Sibua: Ini Terobosan Strategis |
![]() |
---|
Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa Diduga Tak Sesuai Aturan, Ini Tanggapan Kadis PMD Morotai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.