Soal Status Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Tito Karnavian: Pemkot Tidore Berat Lepas Sofifi
Status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI.
Agenda tersebut digelar di Gedung DPR RI pada Selasa (8/7/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, hingga kini, Sofifi belum berstatus sebagai kota, meskipun telah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara, sejak pemekaran pada tahun 1999.
Baca juga: Cuaca Maluku Utara Hari Ini 12 Juli 2025, 3 Daerah Berpotensi Hujan Petir
"Di Indonesia ada tiga daerah yang ibu kotanya bukan kota. Salah satunya adalah Maluku Utara. Sofifi merupakan ibu kota, tapi secara administratif masih merupakan bagian dari Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tito, dikutip dari siaran ulang TVR Parlemen, Sabtu (12/7/2025).
Tito mengungkapkan, persoalan utama yang menghambat pemekaran Sofifi menjadi kota mandiri adalah keberatan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, khususnya dari Wali Kota.
"Kalau Sofifi menjadi kota sendiri, maka wilayah Tidore Kepulauan akan semakin kecil, karena Sofifi berada di daratan Halmahera, bukan di pulau utama Tidore,” jelasnya.
Padahal, lanjut Tito, masyarakat Sofifi sudah lama menginginkan agar wilayahnya ditingkatkan menjadi kota. Namun upaya tersebut membutuhkan dukungan dan kesepakatan dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan.
Tito juga menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dasar sebagai prasyarat utama pemekaran Sofifi menjadi kota.
"Yang paling utama adalah keberadaan bandara dan dermaga. Karena saat ini, akses masih melalui Bandara Sultan Babullah di Ternate, lalu menyeberang laut. Sofifi belum memiliki bandara, dan dermaganya pun masih sangat kecil,” terangnya.
Ia pun mengajak DPR RI dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Perhubungan, untuk bersama-sama mendorong pembangunan bandara dan dermaga, sebagai langkah awal penguatan infrastruktur di ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, status Sofifi sebagai Ibu Kota juga disoroti oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin.
Menurutnya, meskipun Sofifi telah dijadikan pusat pemerintahan provinsi secara administratif, wilayah tersebut masih berada di bawah Pemkot Tidore Kepulauan.
"Status Sofifi sebagai ibu kota belum memiliki kekuatan hukum yang pasti, karena wilayah ini masih merupakan bagian dari Kota Tidore Kepulauan,” ujar Muksin saat diwawancarai Tribunternate.com di Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan, setiap langkah untuk memperjelas status ibu kota, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Muksin menilai, kepentingan daerah, kesejahteraan masyarakat, hingga pelayanan publik, menjadi alasan penting, untuk mendorong penataan ulang status wilayah.
"Sepanjang prosesnya mengikuti peraturan yang berlaku, itu tidak menjadi masalah. Penting semuanya demi kepentingan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat, dan efektivitas pemerintahan,” katanya.
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.