Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Status Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Tito Karnavian: Pemkot Tidore Berat Lepas Sofifi

Status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok : istimewa
RDP - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja dan rapat dengan pendapat dengan komisi ll DPR RI, dalam kesempatan itu Tito membahas status Sofifi sebagai ibu kota, Sabtu (12/7/2025). 

Muksin juga menegaskan pentingnya sinergi, antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan Pemkot Tidore Kepulauan, dalam membicarakan masa depan Sofifi.

"Tidak bisa sepihak. Karena wilayah ini masih di bawah Kota Tidore, maka pemerintah provinsi harus duduk bersama dengan pemerintah Kota Tidore. Ini harus dibahas bersama, demi kepentingan Sofifi ke depan,” tegasnya.

Diakuinya, sejauh ini, belum ada proses formal yang dilakukan di DPRD, terkait perubahan status Sofifi. Namun, menurutnya, jika proses tersebut dijalankan melalui mekanisme resmi, DPRD kemungkinan besar akan mendukung.

"Kalau sudah ada pembahasan, antara pemprov dan pemerintah Kota Tidore, dan telah disetujui, saya yakin DPRD pasti akan setuju,”tambahnya.

Muksin mengingatkan, penetapan Sofifi sebagai ibu kota merupakan amanat dari undang-undang pemekaran Provinsi Maluku Utara.

Hanya saja, secara administratif Sofifi, masih berstatus sebagai kecamatan dan belum menjadi kota/kabupaten definitif.

"Kalau merujuk pada logika hukum, mestinya Sofifi berstatus sebagai kota, atau kabupaten tersendiri. Tapi karena saat ini masih berada di bawah Kota Tidore, maka harus ada mekanisme hukum yang dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, aturan digunakan saat ini, masih merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Peraturan ini menurutnya, masih menunggu revisi, sehingga belum ada payung hukum baru, untuk mempercepat penetapan status administratif Sofifi.

"Kita masih menunggu revisi PP 78 Tahun 2007. Kalau itu sudah selesai, barulah ada kepastian terkait persyaratan pemekaran,”jelasnya.

Meski Sofifi telah menjadi pusat pemerintahan selama hampir 20 tahun, namun pelayanan dasar dan fasilitas pendukung di Sofifi, masih sangat terbatas.

Bahkan, aktivitas pemerintahan provinsi pun masih banyak yang berlangsung di Ternate.

Baca juga: Pengadaan Alkes RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Butuh Rp35 Miliar

"Sudah hampir 20 tahun, tapi status dan fasilitasnya masih seperti ini. Aktivitas pemerintahan masih dominan di Ternate. Jadi, memang harus ada dasar hukum kuat, untuk membangun,”ujarnya.

Politikus PKB ini diakhir wawancara-nya mengaku, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, telah menyampaikan, langsung persoalan status Sofifi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, saat pembukaan launching perusahan di Halmahera Timur.

"Ibu Gubernur, sudah sampaikan langsung kepada Presiden dalam forum terbuka saat kunjungan di Halmahera Timur. Sekarang kita tinggal menunggu seperti apa tindak lanjut dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved