Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Demo Depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Ini 5 Tuntutan Majelis Rakyat Sofifi

“Ini bukan sekadar redaksi hukum. Ini adalah kontrak sosial, janji negara kepada rakyatnya."

TribunTernate.com/Sansul Sardi
AKSI - Aksi Majelis Rakyat Sofifi di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (14/7/2025). Berikut 5 poin yang disampaikan Majelis Rakyat Sofifi dalam demo tersebut. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut 5 tuntutan Majelis Rakyat Sofifi, yang gelar demo di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (14/7/2025).

Ini merupakan tuntutan yang telah disuarakan bahkan sejak dua dekade atau 20 tahun yang lalu.

Yakni meminta kejelasan mengenai status Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Empat Masukan Penting Gubernur Bali untuk Sherly Laos: Hal-hal yang Merusak Birokrasi

5 Tuntutan yang Disampaikan Majelis Rakyat Sofifi

AKSI - Aksi Majelis Rakyat Sofifi di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (14/7/2025).
AKSI - Aksi Majelis Rakyat Sofifi di depan kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (14/7/2025). (TribunTernate.com/Sansul Sardi)

1. Pengakuan Resmi: DPRD menyatakan Sofifi sebagai dan tetap menjadi ibu kota Provinsi Maluku Utara sesuai UU No. 46 Tahun 1999

2. Dorongan Regulasi: DPRD mendesak Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk segera menyusun langkah administratif, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

3. Penolakan Pemindahan Ibu Kota: DPRD secara tegas menolak segala bentuk upaya pemindahan ibu kota ke daerah lain

4. Langkah Hukum: DPRD dan Gubernur Malut akan mengadukan secara resmi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan DPRD Tikep ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI atas sikap yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap UU

5. Dasar Kebijakan: Surat persetujuan ini akan menjadi landasan kebijakan dan advokasi pembangunan Sofifi sebagai pusat pemerintahan permanen di Maluku Utara. 

Sofifi Bagaikan Ruang Tunggu yang Dibangun Setengah Hati

Demikian pernyataan yang disampaikan koordinator aksi Majelis Rakyat Sofifi Sukri, dalam orasinya.

Padahal keberadaan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi telah diatur secara tegas dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999.

Bagi Sukri, kalimat dalam pasal itu jelas, tanpa tanda tanya, tanpa syarat “Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi".

“Ini bukan sekadar redaksi hukum. Ini adalah kontrak sosial, janji negara kepada rakyatnya. Tapi lebih dari 25 tahun, negara justru absen menunaikannya,” tegas Sukri.

Namun selama lebih dari dua dekade kata Sukri, Sofifi justru diperlakukan seperti ruang tunggu tanpa akhir. 

Pejabat silih berganti, namun pembangunan berjalan setengah hati.

“Pemerintah sibuk menyusun alibi. Elit politik menyebar ilusi bahwa Sofifi belum siap. Padahal UU sudah bicara: Sofifi sah sebagai ibu kota. Titik,” lanjut Sukri.

Perjuangan Pembentukan DOB Sofifi Bukan Ambisi Politik Lokal

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved